Daily News

Komentari Keputusan KPK Soal Jet Pribadi Kaesang, Gandjar: Keliru dan Menyesatkan

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep | Viva.co.id

JAKARTA | Priangan.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan kalau kasus Jet Pribadi Kaesang bukan termasuk gratifikasi lantaran Kaesang bukan penyelenggara negara disoroti oleh Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta.

Dilansir Kompas.com, pada Kamis, 7 November 2024, Gandjar menyebut kalau keputusan itu sangat keliru dan cenderung menyesatkan. Menurutnya, penerima gratikasi tak hanya harus dinikmati oleh penyelenggara negara, keluarga inti atau orang terdekat yang menerima berupa barang atau jasa pun itu termasuk gratifikasi.

“Keliru, keliru, dan bukan cuma keliru menurut saya, malah jadi menyesatkan,” kata Gandjar.

Gandjar menambahkan, ada banyak kasus-kasus lain yang membuktikan kalau gratifikasi tak hanya melulu diberikan kepada pejabat publik, tetapi keluarga inti bahkan orang-orang terdekatnya. Menurutnya, semua itu ada Yurisprudensi dan presedennya.

Maka dari itu, Gandjar menegaskan, keputusan yang dikeluarkan oleh KPK tempo hari keliru. Seharusnya, sambung Gandjar, KPK kala itu langsung melakukan pemeriksaan kepada Jokowi yang notabene selaku penyelenggara negara sekaligus ayah dari Kaesang Pangarep yang mendapat fasilitas jet pribadi.

“Makanya yang harus bertanggung jawab siapa? Si pejabatnya. Enggak ada yang mau ngejar si anak, kok. Enggak ada. Justru salah kalau ngejar si anak. Nah orang mungkin menganggap, karena dia (Kaesang) bukan pegawai negeri penyelenggara negara. Bukan itu isunya,” bebernya.

“Di dalam hukum tidak pernah ada riwayat konsekuensi hukum tertentu akibat pisah kartu keluarga. Belum pernah ada, jadi isu pisah kartu keluarga ini saya tidak tahu siapa yang mengajarin, siapa yang mulai, ini menyesatkan,” imbuhnya. (wrd)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Nahas Nasib Haryono, Laporkan Aksi Keji Oknum Polisi Malah Berujung Bui
%d blogger menyukai ini: