Kisruh Informasi Perpanjangan Pertek Tambang Blok Cengal: APRI Klaim Sudah Terbit, Perhutani Bilang Belum

TASIKMALAYA | Priangan.com — Polemik status perpanjangan Persetujuan Teknis (Pertek) pertambangan rakyat di Blok Cengal, Kecamatan Karangjaya, makin keruh. Dua pihak yang berkaitan langsung dengan proses perizinan justru mengeluarkan pernyataan berbeda: APRI Tasikmalaya menyebut perpanjangan Pertek sudah terbit, sementara Perhutani KPH Tasikmalaya menegaskan dokumen tersebut belum pernah mereka terima.

Ketua DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Tasikmalaya, Hendra Bima, secara tegas menyatakan bahwa perpanjangan Pertek telah dikeluarkan oleh Direksi Perum Perhutani. Ia bahkan menyebut tanggal penerbitannya.

“Perpanjangan Pertek itu sudah diterbitkan direksi Perhutani. Pertek pertama terbit 19 Mei 2023 dan perpanjangan pertek terbit pada 8 Agustus 2025 yang berlaku selama 2 tahun.,” kata Hendra Bima.

Menurut dia, proses berikutnya tinggal menunggu PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan), namun PPKH baru dapat diproses setelah Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diterbitkan oleh pemerintah. “PPKH itu menunggu IPR dulu. Jadi tahapannya seperti itu,” ujarnya.

Hendra malah menanyakan siapa pejabat Perhutani KPH Tasikmalaya yang sebelumnya menyatakan Pertek belum terbit, Menurut dia, pejabat perum perhutani itu kemungkinan tidak mengetahui adanya perpanjangan Pertek tersebut. “Tidak tahu dia om,” ujarnya.

Hendra merasa keberetan dengan penyataan Perum Perhutani KPH Tasikmalaya terkait belum diperpanjangnya pertek tersebut. Pasalnya fakta dokumen perpanjangan Pertek ini semuanya ada di sini dan lengkap. “Seharusnya pihak KHP konformasi dulu ke direksi perhutani pusat, sebelum memberi keterangan di media,” ujarnya.

Di sisi lain, informasi berbeda datang dari KSS Kompers Perum Perhutani KPH Tasikmalaya, Salim, yang menegaskan bahwa perpanjangan Pertek belum pernah diterbitkan. Ia mengaku tidak menerima tembusan apa pun terkait dokumen perpanjangan.

“Kalau sudah ada perpanjangan, kenapa tidak ada tembusan ke saya? Biasanya surat itu pasti masuk dulu ke saya,” ujar Salim.

Lihat Juga :  ESDM Tasikmalaya Telusuri Dugaan Tambang Emas Ilegal di Salopa: “Kami Akan Turun ke Lokasi”

Salim menyampaikan bahwa Pertek sebelumnya memang diterbitkan pada 2023 dan masa berlakunya habis pada Mei 2025. Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu (KTMB), selaku pemohon, telah mengajukan perpanjangan, namun berkas perpanjangan disebut masih dalam proses direksi dan belum keluar.

Lihat Juga :  Gasantana Desak APH Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal Cineam–Karangjaya

“Berkas perpanjangan Pertek sudah diajukan, tetapi sampai hari ini belum dikeluarkan oleh direksi,” kata Salim.

Perbedaan versi antara APRI dan Perhutani ini menimbulkan tanda tanya besar soal kejelasan status dokumen yang menjadi dasar penting menuju penerbitan IPR dan PPKH. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak direksi Perhutani sebagai otoritas yang disebut telah menerbitkan perpanjangan. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos