Ketua Baznas Garut: Dana Zakat Tidak Boleh Bersinggungan dengan Politik

GARUT | Priangan.com – Ketua Baznas Kabupaten Garut, Abdulah Efendi, menegaskan bahwa pengelolaan dana zakat harus bersih dari unsur politik.

Hal ini sejalan dengan amanat Baznas RI yang menyatakan bahwa zakat adalah dana umat dan harus didistribusikan secara syar’i kepada yang berhak menerimanya.

“Zakat tidak boleh bersinggungan dengan kepentingan partai politik. Ini sudah menjadi prinsip yang ditegaskan oleh Baznas Pusat. Dana zakat adalah amanah umat dan harus didistribusikan berdasarkan ketentuan syariah,” ujar Efendi, Jumat (16/5/2025).

Efendi, yang akrab disapa Efen, mengungkapkan bahwa pengajuan bantuan yang masuk akan diproses sesuai prosedur.

Ia bahkan menyebut pernah ada tokoh partai politik yang mengajukan bantuan, namun tidak tercatat di arsip Baznas. Dalam kasus seperti itu, pengajuan harus dilakukan ulang melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di dinas atau kecamatan.

“Pengajuan harus sesuai SOP. Tidak bisa langsung datang lalu bantuan langsung cair. Prosesnya dibahas rutin setiap pertengahan bulan untuk pencairan bulan sebelumnya,” jelasnya.

Efen menambahkan bahwa Baznas berbeda dari instansi pemerintah lainnya yang mendapat anggaran dari APBD. Baznas bekerja mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah dari masyarakat, terutama dari ASN dan sebagian warga.

“Kami tidak menerima dana dari APBD. Kami menghimpun dari masyarakat. Maka kami juga berharap ada dukungan dari masyarakat untuk menunaikan zakat dan infaknya melalui Baznas,” ungkapnya.

Dana zakat yang dihimpun akan disalurkan kepada delapan golongan penerima (asnaf), dengan prioritas kepada fakir dan miskin. Menurutnya, tujuan utama zakat adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan dana umat, serta membantu pengentasan kemiskinan.

“Baznas tidak bisa melayani semua kebutuhan. Ada juga lembaga lain seperti LAZ Darut Tauhid yang turut berperan. Kami di Baznas Garut fokus pada penghimpunan dan penyaluran dana yang terbatas,” kata Efen.

Lihat Juga :  Bupati Bandung Resmikan Z-Corner, UMKM Masjid Al-Fathu Siap Majukan Ekonomi Umat

Ia juga menjelaskan bahwa siapa pun, termasuk pejabat daerah atau masyarakat umum, dipersilakan mengajukan bantuan ke Baznas, asalkan sesuai syariat.

Lihat Juga :  Longsor Putus Akses Mangunreja–Sukaraja, Jalur Vital Tasikmalaya Ditutup Total

Dana zakat berbeda dengan infak, dan penyalurannya harus mengikuti aturan ketat.

Terkait program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu), Baznas saat ini hanya memberikan bantuan stimulan.

“Untuk saat ini kami hentikan dulu bantuan penuh untuk Rutilahu, hanya bantuan stimulan yang masih kami salurkan. Banyak pengajuan dari tahun 2022–2023 yang nilainya hampir mencapai satu miliar rupiah,” terangnya.

Jika ada permohonan Rutilahu yang belum ditinjau, masyarakat disarankan mengajukan melalui kecamatan. Nantinya tim akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelayakannya.

“Jika memungkinkan, kami juga akan ajukan bantuan tersebut ke Baznas Provinsi yang memiliki program Rutilahu lebih besar,” tutupnya. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos