Kejari Tasikmalaya Tangkap Tiga Pengusaha Nakal, Subsidi Pupuk Dibelokkan ke Pasar Bebas

TASIKMALAYA | Priangan.com – Skandal penyelewengan pupuk bersubsidi akhirnya menyeret tiga orang ke jeruji besi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tasikmalaya resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi distribusi pupuk bersubsidi periode 2021–2024, Kamis (2/10/2025). Mereka berinisial EN, ES, dan AH.

Begitu ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Tasikmalaya untuk menjalani penahanan awal selama 20 hari. Kasus ini ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp16 miliar, sekaligus memperparah kelangkaan pupuk yang selama ini dikeluhkan petani.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tasikmalaya, Bobbi Muhamad Ali Akbar SH MH, menyebut penetapan tersangka tidak dilakukan gegabah. Sebanyak 63 saksi diperiksa dan sejumlah dokumen penting ditelaah hingga akhirnya penyidik menemukan bukti kuat praktik penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi yang seharusnya untuk petani justru dialihkan dan dijual sebagai pupuk non-subsidi demi keuntungan pribadi,” tegas Bobbi.

Penyidikan itu dituangkan dalam Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penetapan Tersangka yang resmi keluar pada 2 Oktober 2025.

Modus operandi para tersangka cukup rapi. EN, Direktur CV MMS, menebus pupuk bersubsidi melalui perusahaannya namun tidak menyalurkannya sesuai aturan. Ia bersekongkol dengan ES, pengelola CV MMS, yang turut merekayasa laporan bulanan distributor (F5) dan pengecer (F6), serta memerintahkan kelompok tani binaannya menggesek kartu tani fiktif.

Tak berhenti di situ, AH, Direktur CV GBS, diduga melakukan praktik serupa. Ia mengalihkan pupuk subsidi ke pasar bebas, memalsukan laporan distributor, hingga memerintahkan kios pengecer melakukan penggesekan kartu tani palsu. Praktik ini jelas melanggar Permendag Nomor 15/2013 dan Permendag Nomor 4/2023 tentang penyaluran pupuk bersubsidi.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Tasikmalaya, Rahmat Hidayat SH MH, mengatakan bahwa modus utama para tersangka adalah mengalihkan pupuk bersubsidi ke pasar bebas dengan harga lebih mahal.

Lihat Juga :  Viral! Dua Pelajar Ugal-Ugalan di Jalan Raya Singaparna Nyaris Timbulkan Kecelakaan

“Akibatnya terjadi kelangkaan pupuk di tingkat petani sekaligus menimbulkan kerugian negara. Nilai kerugian sementara Rp16 miliar, namun perhitungan resmi masih menunggu BPKP,” ujarnya.

Lihat Juga :  Viral! Dua Pelajar Ugal-Ugalan di Jalan Raya Singaparna Nyaris Timbulkan Kecelakaan

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kepala Kejari Tasikmalaya, Agus Khausal Alam SH MH, menegaskan kasus ini menjadi peringatan keras bagi para mafia pupuk yang kerap mempermainkan hak petani kecil.

“Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, bukan untuk diperdagangkan secara ilegal. Penindakan ini bentuk komitmen kami melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara lebih besar,” tandasnya.

Dengan penahanan ini, Kejari Tasikmalaya menunjukkan bahwa praktik “mafia pupuk” yang selama ini merugikan petani tidak lagi bisa ditoleransi. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos