Kasus Hibah 2023 Diselidiki Polisi, Pemkab Tasikmalaya Fokus Benahi Aturan

TASIKMALAYA | Priangan.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana hibah tahun anggaran 2023 di Kabupaten Tasikmalaya. Bantuan hibah tersebut diketahui menyasar sejumlah lembaga keagamaan, dan kini tengah ditelusuri legalitas serta prosedur penyalurannya oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya menegaskan sikap kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Asisten Daerah (Asda) 2 Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Tasikmalaya, Asep Gunadi (Asgun) AMd SSos, menyampaikan bahwa pihaknya mengikuti jalannya proses hukum yang kini berada dalam kewenangan Polda Jawa Barat.

“Memang betul, hibah tahun 2023 itu sedang diusut oleh APH, dalam hal ini Polda Jabar. Kita dari Pemkab tentu menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang. Prosesnya sedang berjalan dan kami hormati itu,” ujar Asgun saat ditemui di lingkungan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (26/4/2025).

Dana hibah yang menjadi objek penyelidikan tersebut merupakan bantuan keuangan dari pemerintah daerah yang diberikan kepada sejumlah lembaga keagamaan di Tasikmalaya. Namun, dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran administrasi dalam proses penyalurannya, menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Menanggapi hal itu, Pemkab Tasikmalaya tidak tinggal diam. Sebagai bentuk evaluasi dan langkah perbaikan ke depan, pemerintah daerah tengah membahas revisi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Hibah. Pembahasan ini difokuskan pada penyempurnaan mekanisme, kriteria penerima, dan keberlanjutan pemberian hibah, agar lebih tertib secara administratif dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

“Kami tidak ingin masalah yang sama terulang di masa depan. Oleh karena itu, saat ini kami sedang menyempurnakan Perbup yang mengatur soal hibah ini. Tujuannya jelas, agar aturan kita lebih rapi dan pelaksanaan hibah sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Asgun.

Lihat Juga :  Cecep Nurul Yakin Rayakan Kemenangan dengan "Ngubek Balong" Bareng Warga Bojong Benteng

Ia menambahkan, salah satu poin penting dalam revisi Perbup adalah kejelasan mengenai lembaga penerima hibah yang memiliki keberlanjutan sesuai amanat undang-undang. Pasalnya, tidak semua lembaga memiliki karakteristik yang memungkinkan untuk menerima hibah secara terus-menerus.

Lihat Juga :  Trauma Psikologis Menghantui Ratusan Siswa Korban Keracunan MBG di Rajapolah

“Kita sedang bahas kriterianya secara menyeluruh. Jangan sampai ada celah, apalagi sampai menimbulkan potensi pelanggaran. Kita ingin penyaluran hibah bisa dilakukan dengan akuntabel dan adil,” tambahnya.

Meski kasus hibah 2023 masih dalam penyelidikan Polda Jabar, Pemkab menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola dana hibah agar lebih transparan, tepat sasaran, dan tidak melanggar aturan hukum. Upaya ini juga diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap kebijakan bantuan hibah yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos