TASIKMALAYA | Priangan.com – Kepolisian Resor Tasikmalaya melarang penggunaan petasan dan kembang api pada perayaan malam pergantian tahun 2025 ke 2026 di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Larangan tersebut diberlakukan sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap para korban bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Haris Dinzah, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan instruksi Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, yang mengimbau masyarakat untuk merayakan pergantian tahun secara sederhana dan penuh refleksi.
“Malam tahun baru kali ini kami imbau tidak dirayakan dengan euforia berlebihan seperti petasan dan kembang api. Saat ini Indonesia sedang berduka, khususnya saudara-saudara kita di wilayah Sumatera yang tengah terdampak bencana alam,” kata AKBP Haris Dinzah, Rabu (31/12/2025).
Menurut Kapolres, sejumlah daerah di Sumatera, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat, masih menghadapi dampak bencana alam yang menyebabkan kerusakan infrastruktur serta korban terdampak yang cukup besar. Proses evakuasi, pemulihan, dan pendampingan korban masih terus berlangsung.
AKBP Haris menilai, dalam situasi tersebut, perayaan malam tahun baru dengan kemeriahan petasan dan kembang api dinilai kurang tepat dan tidak mencerminkan rasa empati sebagai sesama anak bangsa.
“Sebagian saudara kita masih berjuang di tengah puing-puing pascabencana. Sebagai bentuk kepedulian, kami mengajak masyarakat Tasikmalaya untuk menahan diri dan menunjukkan solidaritas,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Kapolres mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan positif dan bernilai ibadah, seperti doa bersama di masjid, rumah ibadah, atau di rumah masing-masing.
“Kami sangat menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan doa bersama. Kita berdoa agar saudara-saudara kita yang tertimpa musibah diberikan kekuatan dan ketabahan, serta agar bencana serupa tidak terjadi kembali,” kata Haris.
Ia menambahkan, doa bersama juga menjadi sarana refleksi bagi masyarakat dalam menyambut tahun 2026 dengan sikap lebih bijak dan penuh kepedulian sosial.
Kapolres menegaskan bahwa larangan penggunaan petasan dan kembang api bukan semata-mata demi kepentingan pengamanan wilayah, melainkan sebagai bentuk sikap moral dan kepedulian kemanusiaan.
“Ini bukan hanya soal pengamanan, tetapi juga tentang empati. Kita ingin masyarakat Tasikmalaya menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dan menjadikan malam tahun baru sebagai momen refleksi,” tegasnya.
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, Polres Tasikmalaya akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik pada malam pergantian tahun. Aparat kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengingatkan masyarakat.
Melalui pesan Kapolda Jawa Barat yang disampaikan Kapolres, masyarakat juga diajak untuk menyambut tahun 2026 dengan kesederhanaan dan doa.
“Mari kita lewati pergantian tahun ini dengan kerendahan hati, doa, dan keprihatinan. Semoga tahun 2026 menjadi tahun yang lebih baik bagi kita semua,” pungkasnya. (yna)
















