Daily News

Jumat Bebas Kendaraan, ASN Kota Bandung Dilarang Bawa Mobil/Motor ke Kantor

Asep Kuswara dan Syukur Sabar

BANDUNG | Priangan.com – Pemerintah Kota Bandung akan menerapkan larangan bawa kendaraan bagi ASN dan pegawai lainnya yang bertugas di balai kota dan kompleks perkantoran di jalan Cianjur. Larangan yang dikemas dalam program Friday Car Free itu mulai diberlakukan hari ini, Jumat, 17 Mei 2024.

Kepala Bagian Umum Setda Kota Bandung, Syukur Sabar, mengatakan, pelaksanaan program tersebut sebagai upaya mengurangi polusi kendaraan, sehingga pemerintah mendorong para pegawai di lingkungan Balai Kota menggunakan angkutan umum.

Saat ini terdapat 1.200 pegawai yang berkantor di Balai Kota Bandung dengan 300 kendaraan roda empat dan 900 kendaraan roda dua. “Setiap Jumat tidak boleh ada kendaraan bermesin, baik kendaraan roda dua maupun empat, yang parkir di Balai Kota Bandung dan perkantoran Jalan Cianjur,” ujar Sukur.

Untuk berangkat kerja, karyawan bisa menggunakan angkutan umum, sepeda, angkut, bus, kereta api, maupun angkutan publik lainnya. Bagian Umum Setda Kota Bandung pun menyiapkan empat kendaraan untuk menjadi angkutan pegawai berupa 2 buah Hiace dan 2 buah kendaraan minibus.  Kendaraan tersebut akan mengantarkan karyawan dari beberapa titik poin pengangkutan.

Bagi karyawan yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku. Rencananya, apabila penerapan Friday Car Free di Balai Kota lancer, pemerintah akan memberlakukannya di seluruh kantor Pemkot Bandung.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara, menambahkan, pihaknya telah menyiapkan beberapa titik penjemputan bagi pegawai, di antaranya di Terminal Cicaheum, Terminal Antapani, Basemen Alun-alun Bandung, Terminal Leuwipanjang, Terminal Ledeng, Terminal Ledeng, dan Badak Singa.

Selain itu, Dishub juga telah menyiapkan area parkir di sekitar Balai Kota Bandung, seperti di Jalan Sumatera, Aceh dan area Bandung Indah Plaza. “Kalau ASN ada yang bawa kendaraan itu silakan. Asalkan tidak boleh parkir di Balai Kota. Drop off-nya di Taman Dewi terus parkir di Jalan Sumatra atau di BIP. Jangan parkir di daerah terlarang,” tandasnya.

Tonton Juga :  Sekda Kota Tasik Kebelet Jadi Wali Kota, Pakar Hukum Sarankan Mundur

Bagi yang melanggar parkir, Dishub Kota Bandung akan memberikan sanksi berupa derek kendaraan. Dishub bersama Satpol PP Kota Bandung, kata Asep, juga akan menurunkan petugas untuk berpatroli di sekitar Balai Kota Bandung. (AI)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: