JAKARTA | Priangan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Politikus PDIP yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal itu diduga terlibat kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR-RI bersama Harun Masiku.
Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto dilakukan lewat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 23 Desember 2024 kemarin oleh pimpinan baru KPK setelah mengucap sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat itu jelas disebutkan, Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan diteken langsung oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Akan disampaikan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, seperti dikutip Detik.com, pada Selasa, 24 Desember 2024.
Sementara itu, menanggapi penetapan ini, Juru Bicara PDIP, Chici Hakim, menyebut ada uoaya untuk mengganggu dan menenggelamkan PDIP. Ia juga menuding adanya politisasi hukum.
“Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk mentersangkakan Sekjen sudah sejak lama. Sangat jelas ada upaya untuk mengganggu PDI Perjuangan dengan tujuan menenggelamkan atau mengambil alih,” kata dia. (wrd)