Pilkada serentak 2024 melahirkan pemungutan suara ulang (PSU) seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diketuk palu pada 24 Februari 2024. Ada 24 daerah yang harus menggelar pemungutan suara ulang, mulai sebagian hingga total di seluruh TPS.
Enam di antaranya adalah Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; Kabupaten Siak, Riau; Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara; Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah; dan Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Keenam daerah tersebut sudah melangsungkan pemungutan suara ulang dengan waktu yang berbeda-beda. Di Kabupaten Banggai, misalnya, PSU hanya digelar di dua kecamatan pada 5 April 2025.
Hasilnya, duet Amirudin Tamoreka-Furqanuddin Masulili mendapatkan 95.073 suara, mengungguli pasangan calon lainnya, yakni Sulianti Murad-Samsul Bahri dengan perolehan 94.176 suara, dan Herwin Yatim-Hepy Yeremia Manopo sebanyak 27.227 suara.