TASIKMALAYA | Priangan.com – Ketua Majelis Hakim Maryam Broo mencurigai adanya intervensi terhadap saksi dalam perkara tambang emas ilegal di Karangjaya dengan terdakwa Solih Hidayah. Kecurigaan itu muncul ketika saksi Ade Kurnia, 19 tahun, terlihat berbelit menghindari pertanyaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa Petang,18 November 2025.
Jawaban Ade, terkesan ragu dan terputus-putus saat Jaksa Penuntut Umum menggali peran terdakwa Solih. Ade tidak langsung menyebut siapa pemilik lubang tambang tersebut. Jawaban samar itu membuat hakim menyela pemeriksaan.
“Ada tekanan kamu? Gak usah takut. Udah disumpah loh kamu,” ujar Maryam dengan nada tinggi. Ia menatap Ade yang tampak gelisah. “Kenapa kamu kaya takut. Ketahuan loh orang takut itu.” ujarnya.
Baru setelah didesak, Ade menyebut bahwa lubang tambang itu milik Solih Hidayah. Namun ia kembali menghindar saat diminta untuk menceritakan proses penambangan emas itu. “Ceritakan pengolahan emas itu. Kamu ini kan penambang. Masa tidak bisa bercerita di sini.” ujar Maryam.
Ade mengaku bekerja sebagai pendorong batu di dalam lubang tambang sejak awal 2024. Ia bekerja bersama 15 orang di lubang itu selama lima hari dalam satu minggu. Upahnya bukan uang, melainkan batuan cadas yang ia dapat dari dalam lubang, untuk kemudian ia olah menjadi emas.
Hakim kemudian curiga Ade menyembunyikan informasi lain. “Ada yang nyuruh kamu jangan ngomong yah?” tanya Maryam.
“Gak ada,” jawab Ade.
Maryam kembali memperingatkan. “Jangan bodoh-bodohin kami di sini. Masa sudah 11 bulan tidak bisa bercerita di sini,” ujarnya.
Ade pun menerangkan bahwa batu cadas itu ditumbuk, dimasukkan ke glondongan untuk dihancurkan, lalu dibakar hingga menjadi cairan emas. Hasilnya ia jual kepada Uci Martin di Desa Pasir Mukti, Cineam. Harga jual pada 2024 mencapai Rp1 juta per gram. Ia mengetahui nama Uci dari orang-orang karena banyak yang menjual. Selama bekerja ia dua kali menjual emas dengan total hasil Rp450 ribu. Di luar pekerjaan itu, Ade bekerja di kebun.
Selain Ade, sidang menghadirkan saksi Dani Kustiana, 34 tahun, buruh asal Karang Paninggal, Karangjaya. Namun karena Dani merupakan menantu Solih, Penasihat hukum terdakwa langsung menyampaikan keberatan karena undang-undang melarang keterangan saksi yang memiliki hubungan darah atau keluarga. (szm)

















