TASIKMALAYA | Priangan.com — Seorang guru SD di Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya berinisial NK, diduga menjadi korban kriminalisasi setelah mantan kepala sekolahnya, OR, melaporkannya atas dugaan penggelapan dana tabungan siswa sebesar Rp20 juta.
Padahal, menurut sejumlah saksi, NK hanya bertugas mencatat setoran harian tabungan siswa di SD Negeri Citambal pada 2019. Dalam pengelolaan tabungan saat itu, NK menyerahkan seluruh uang kepada bendahara sekolah yang kini telah meninggal dunia.
Masalah muncul ketika seorang siswa, Angga, hendak menarik tabungan Rp30.150.000, sementara dana yang tersedia hanya sekitar Rp16 juta. Kekurangan tersebut ditutup menggunakan dana talangan dari OR sebesar Rp15 juta.
“Waktu itu masalah dianggap selesai karena semuanya difinalkan bersama,” ujar NK.
Menjelang pensiun pada September 2019, OR mengumpulkan bendahara dan NK untuk mencocokkan catatan tabungan. Setelah dihitung, OR menambahkan uang pribadi Rp4 juta untuk menutup selisih. Tiga pihak kemudian sepakat bahwa tabungan siswa sudah beres.
“Semua catatan sudah disepakati saat itu. Tidak ada persoalan lagi,” kata NK.
Namun pada 2023, OR bersama anaknya, berinisial HD, kembali menagih uang Rp20 juta kepada NK dan meminta tanda tangan pada kwitansi bermaterai.
NK mengaku menandatangani dokumen itu karena merasa ditekan. “Saya dipaksa. Saya takut dan akhirnya menandatangani,” ujarnya.
Menurut NK, persoalan justru muncul setelah bendahara sekolah meninggal. “Selama bendahara masih ada, tidak pernah ada masalah. Kenapa sekarang tiba-tiba ditagih lagi?” katanya.
NK berharap penyidik menelusuri fakta secara objektif. “Saya tidak pernah memegang uang tabungan. Tugas saya hanya mencatat. Saya ingin kebenaran dibuka,” ujarnya.
Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Karangjaya (AMPK), Zamzam, menilai laporan OR ke polisi janggal dan berpotensi kriminalisasi. “Ini bukan kasus penggelapan. Ini persoalan administrasi lama yang diungkit kembali untuk menekan mantan bawahan,” ujarnya.
Ia meminta penyidik Polres Tasikmalaya Kota memeriksa seluruh catatan 2019, termasuk bukti talangan OR dan konteks pertemuan finalisasi tabungan.
“Kami akan mengawal kasus ini. Jangan sampai orang yang tidak bersalah dikorbankan,” kata Zamzam. (yna)

















