Gunakan Merkuri dan Sianida, Dua Bos Tambang Emas Ilegal di Tasikmalaya Dilaporkan ke Polda Jabar

TASIKMALAYA | Priangan.com – Aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, kembali menjadi sorotan setelah seorang warga melaporkannya secara resmi ke Polda Jawa Barat. Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum pelapor, Daniar Ridijati, SH, pada Senin (20/10/2025), disertai satu bundel dokumen berisi bukti-bukti terkait dugaan penambangan tanpa izin dan pencemaran lingkungan.

Pelapor, Gugun Sugilar, warga Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, menuding dua pria berinisial IS dan Tt mengoperasikan tambang emas ilegal di Blok Cengal, Dusun Karangpaningal, Desa Karanglayung. Aktivitas tersebut disebut sudah berlangsung sejak 2021 dan hingga kini masih berjalan.

Dalam laporan yang disampaikan ke Ditreskrimsus Polda Jabar, Daniar menjelaskan bahwa lokasi tambang berada di kawasan milik Perum Perhutani dan tidak dilengkapi izin dari pemerintah pusat sebagaimana diwajibkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

Selain menambang tanpa izin, kedua terlapor juga diduga mengoperasikan dua lokasi pengolahan emas. Di Dusun Karangpaningal, pengolahan disebut menggunakan metode kominusi dengan bahan kimia merkuri (Hg), sedangkan di Dusun Ciherang menggunakan metode pelindian (leaching) dengan sianida (CN-). Keduanya, menurut laporan itu, beroperasi tanpa henti selama 24 jam.

Pelapor juga menyertakan bukti dugaan pencemaran lingkungan berupa limbah B3 yang mengalir ke sungai dan meresap ke tanah. Limbah pengolahan yang mengandung merkuri dan sianida itu diduga telah merusak kualitas air dan mengancam keselamatan warga.

“Ini bukan hanya masalah ilegal atau tidak legalnya tambang. Ini menyangkut keselamatan warga dan kerusakan lingkungan yang nyata. Limbah berbahaya itu sudah mencemari air sungai dan air tanah,” ujar Daniar Ridijati kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut memenuhi unsur pelanggaran Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda mencapai Rp100 miliar bagi penambangan tanpa izin. Selain itu, aktivitas pengolahan yang tidak mengelola limbah sebagaimana mestinya juga diduga melanggar Pasal 103 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), dengan ancaman pidana 1–3 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.

Lihat Juga :  Keterangan Berubah, Uci Dibayangi Pidana 7 Tahun akibat Bantah BAP

“Kami melampirkan bukti visual, dokumentasi lapangan, dan keterangan warga. Semua sudah sangat jelas. Tidak ada alasan untuk pembiaran,” kata Daniar.

Lihat Juga :  Gasantana Desak Aparat Kejar Pemodal Besar di Balik Tambang Ilegal, Bukan Hanya Rakyat Kecil

Ia menambahkan bahwa kliennya memiliki legal standing yang sah sebagai unsur masyarakat karena dugaan tindak pidana ini bukan delik aduan. Menurutnya, aparat perlu bertindak cepat mengingat aktivitas penambangan dan pengolahan masih berlangsung hingga laporan dibuat.

“Tiap hari aktivitas ini jalan terus. Kalau tidak segera dihentikan, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan dampaknya bisa jangka panjang,” tegasnya.

Pelapor meminta Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimsus untuk segera menindak para terlapor dan menghentikan operasi tambang ilegal tersebut. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos