BANDUNG | Priangan.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan larangan terhadap praktik penggalangan dana di jalan umum. Langkah tegas ini diumumkan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA, yang diterbitkan pada Senin (14/4/2025).
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum. Kebijakan ini muncul sebagai respons atas maraknya pungutan di jalan, yang dinilai tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini bukan sekadar penegakan aturan, tetapi juga bentuk perlindungan bagi masyarakat,” demikian bunyi keterangan di laman resmi Pemprov Jawa Barat.
Lebih dari sekadar urusan lalu lintas, kebijakan ini juga memuat dimensi sosial dan keagamaan. Sebab, sebagian besar aktivitas pungutan di jalan dilakukan atas nama pembangunan tempat ibadah, seperti masjid dan madrasah. Karena itu, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lepas tangan.
“Pemerintah harus hadir memberikan solusi. Jika ada pembangunan fasilitas keagamaan, maka pembiayaan harus dicari lewat mekanisme yang lebih aman dan tertib,” tulis Pemprov Jabar.
Pemprov membuka peluang bantuan melalui anggaran resmi, baik APBD provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk kemungkinan menjalin kemitraan dengan berbagai elemen masyarakat.
Meski demikian, kebijakan ini diyakini akan menuai respons beragam di tingkat daerah. Tak sedikit komunitas dan tokoh masyarakat yang selama ini mengandalkan sumbangan jalanan sebagai bentuk solidaritas umat. Kini, mereka harus menyesuaikan diri dengan aturan baru yang menuntut penggalangan dana secara lebih tertib dan terstruktur.
Pemerintah daerah pun diharapkan bergerak cepat untuk mensosialisasikan kebijakan ini, sekaligus menyediakan jalur alternatif agar semangat gotong royong masyarakat tetap terwadahi tanpa harus turun ke jalan. (yna)