Gaji PPPK Paruh Waktu Tunggu Kemampuan Fiskal, Tapi Status Terjamin

TASIKMALAYA | Priangan.com – Wakil Bupati Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi, menyatakan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu seharusnya memperoleh gaji setara Upah Minimum Regional (UMR) begitu resmi memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Idealnya memang seperti itu. Setelah memiliki NIP, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji setara UMR,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (22/8/2025).

Namun, Asep menegaskan, pemberian gaji setara UMR tetap harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah. Ia menuturkan bahwa kondisi keuangan Kabupaten Tasikmalaya masih terbatas, sehingga pemerintah harus memprioritaskan sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Prioritas pembangunan kita saat ini masih pada perbaikan jalan, pendidikan, dan fasilitas kesehatan. Jadi, kesejahteraan PPPK Paruh Waktu memang harus melalui proses bertahap,” jelasnya.

Meski belum memenuhi harapan soal gaji, penetapan NIP bagi PPPK Paruh Waktu sudah menjadi pengakuan resmi negara sekaligus jaminan status. Dengan NIP tersebut, tenaga non-ASN ini tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), sehingga posisinya diakui dan tidak bisa digantikan sembarangan.

“Artinya, mereka sudah aman. Jika suatu saat ada peluang pengangkatan menjadi ASN penuh, mereka akan lebih diutamakan karena sudah tercatat di BKN,” tambah Asep.

Wabup Asep juga menekankan pentingnya peran PPPK Paruh Waktu dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik. Setiap tahun, sekitar 600 pegawai negeri di Kabupaten Tasikmalaya memasuki masa pensiun, sehingga keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi kunci untuk mengisi kekosongan tenaga kerja.

“Tanpa PPPK Paruh Waktu, siapa yang akan menggantikan mereka? Ke depan, mereka juga bisa diprioritaskan dalam seleksi ASN, terutama yang sudah memiliki pengalaman lama di instansi terkait,” paparnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos