TASIKMALAYA | Priangan.com – Sejumlah elemen masyarakat di Kota Tasikmalaya melakukan operasi gabungan pada Senin, 27 Januari 2025, dini hari. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons atas laporan warga terkait adanya dugaan peredaran minuman keras.
Salah seorang perwakilan kelompok tersebut, Abu Hazmi, menyebut kalau operasi ini dilakukan pasca berkoordinasi dengan Polres Tasikmalaya Kota.
Massa kemudian bergerak ke salah satu kontrakan di Jalan Burujul III, Kecamatan Cipedes, KotaTasikmalaya. Di sana, mereka menemukan puluhan botol miras dan obat psikotropika siap jual di dalam dua unit kontrakan.
“Barang itu katanya mau dijual di salah satu Cafe di jalan R.E Martadinata, itu memang milik pemilik cafe tersebut,” kata dia.
Tak berhenti sampai di sana, pasca berhasil menemukan barang haram itu, masyarakat bersama aparat kepolisian kemudian bergerak ke Cafe yang dimaksud. Di sana, mereka menggeledah sebuah mobil putih yang diduga dijadikan sarana untuk mengantarkan miras.
“Dan ya, saat kita geledah di dalamnya ada ratusan botol miras. Jumlahnya 570,” tegasnya, Senin, 27 Januari 2025.
Setelah ditemukan, ratusan miras itu pun diamankan oleh pihak kepolisian. Dengan adanya kasus ini, AbuHazmi menuntut agar pemerintah mencabut izin cafe tersebut. Pasalnya sudah melanggar aturan yang ada khususnya perda tata nilai.
“Tuntutannya sudah jelas, kami meminta agar izinnya dicabut. Karena sudah mencederai dan melanggar aturan terkait tata nilai di kota ini,” tandasnya. (nvi)