TASIKMALAYA | Priangan.com – Empat warga negara Bangladesh diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya setelah diketahui masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen resmi. Mereka ditangkap usai sempat menolak membayar penginapan di sebuah hotel di Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Indra Bangsawan, mengatakan pengamanan dilakukan menindaklanjuti laporan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, yang merupakan bagian dari Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) setempat.
“Begitu menerima laporan dari Timpora Garut pada 26 September lalu, tim intelijen dan penindakan kami langsung bergerak ke lokasi untuk menjemput keempat warga asing itu,” ujar Indra, Selasa (7/10/2025).
Empat orang asal Bangladesh itu masing-masing berinisial R, A, HA, dan SM. Mereka sebelumnya diamankan pihak Kecamatan Cikelet dan Polsek setempat setelah menimbulkan keributan karena menolak membayar biaya penginapan. Saat diperiksa, mereka tak bisa menunjukkan paspor maupun visa.
Dari hasil pemeriksaan, keempatnya mengaku masuk ke Indonesia melalui jalur laut ilegal menggunakan perahu nelayan. Mereka menempuh perjalanan selama sekitar 10 hari dari Bangladesh hingga mendarat di pantai Sumatera. Setelah itu, mereka berpindah-pindah menuju Pulau Jawa dengan tujuan akhir Malaysia, tempat yang mereka yakini bisa memberi pekerjaan dan penghidupan yang lebih baik.
“Mereka berencana menyeberang ke Malaysia lewat jalur darat dan laut, tapi menjadikan Indonesia sebagai wilayah transit. Jadi jelas, masuknya tidak sah karena tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi,” terang Indra.
Karena masuk tanpa pemeriksaan keimigrasian, keempat WNA tersebut diduga melanggar Pasal 113 dan Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Saat ini mereka telah dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian sambil menunggu proses deportasi.
Indra menegaskan, prinsip keimigrasian Indonesia bersifat selektif (selective policy). Artinya, hanya orang asing yang membawa manfaat, tidak membahayakan keamanan, dan mematuhi hukum yang boleh masuk atau tinggal di tanah air.
“Kami hanya menerima orang asing yang memberi manfaat bagi Indonesia. Kalau masuk tanpa dokumen, itu jelas ancaman terhadap keamanan dan ketertiban,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar pemilik hotel dan penginapan tidak abai terhadap tamu asing. Pihak pengelola wajib melapor jika ada warga negara asing menginap tanpa identitas sah.
“Jangan hanya karena alasan ekonomi, tamu asing diterima begitu saja. Laporkan jika dokumennya tidak jelas,” imbaunya.
Sebagai langkah pencegahan, Imigrasi Tasikmalaya akan memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui Timpora di wilayah Priangan Timur.
“Kami apresiasi penuh kepada Polsek dan Kecamatan Cikelet yang sigap membantu proses pengamanan ini. Pengawasan orang asing harus terus diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang,” tutup Indra. (yna)

















