TASIKMALAYA | Priangan.com – Lubang tambang emas ilegal bertebaran di wilayah hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Tasikmalaya. Tambang emas itu berada di daerah Kecamatan Cineam dan Karangjaya.
Fakta itu terungkap dalam sidang kasus pertambangan emas ilegal dengan terdakwa Solih Hidayat dan Jajang Permana di Pengadilan Negeri Tasikmalaya, pada Selasa (2/12/2025).
“Jumlahnya saya tidak tahu, pokoknya banyak lubang tambang,” ujar Asisten Perhutani KPH Tasikmalaya, Sudrajat Firmansyah, dimuka persidangan.
Menurut dia, kegiatan tambang di wilayah hutan Tasikmalaya masuk kategori ilegal. Alasannya karena, ia tidak pernah mendapatkan pemberitahuan dari Kementerian bahwa hutan di daerahnya menjadi lokasi penambangan emas.
Karena itu, Sudrajat mengaku telah berulangkali memberikan himbauan kepada warga agar tidak melakukan kegiatan tambang di sekitar hutan. Sosialisasi itu ia sampaikan saat melakukan patroli. Tak hanya itu plang imbauan juga telah dipasang setiap 20-50 meter.
Bahkan operasi penertiban tambang pun pernah dilakukan dua tahun lalu bersama kementerian lingkungan hidup. Namun tetap tidak digubris.
“Ke terdakwa, saya sudah menyarankan jangan melakukan pertambangan. Waktu itu ketemu di jalan,” ujar Sudrajat.
Sudrajat mengaku pihaknya hanya bisa memberikan imbauan dan edukasi ke masyarakat, tanpa memberikan tindakan tegas. Alasannya karena keterbatasan personil Perhutani di lapangan.
“Supaya tidak terjadi konflik dengan karyawan kami, makanya hanya diberi imbauan saja. Sementara jumlah penambang banyak,” ujarnya.
Meski pengawasan dianggap kurang karena keterbatasan personil, namun Sudrajat memastikan tidak pernah ada setoran atau jatah dari penambang kepada pihak Perhutani.
Kegiatan tambang di kawasan malah berpotensi menimbulkan bencana alam. Selain itu kualitas air di sekitar tambang pun tercemar hingga menyebabkan air berwarna keruh.
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa menanggapi kesaksian itu dengan meminta pemeriksaan lapangan. Menurutnya, berdasarkan pengakuan kliennya, lokasi itu tambang merupakan tanah milik dan tidak terdapat batas wilayah Perhutani sebagaimana disebutkan saksi. (szm)

















