Daily News

Eks Direktur Umum Pertamina jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Hingga Rp. 348 Miliar

Gedung Pertamina | Net

JAKARTA | Priangan.com – Eks Direktur Umum PT. Pertamina Persero, Luhur Budi Djatmiko, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi. Seperti yang disampaikan oleh Wadirtipidkor Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa.

Dilansir Kompas.com, pada Kamis, 7 November 2024, Luhur ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembelian tanah oleh PT. Pertamina Persero di Kompleks Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, pada periode tahun 2013-2014.

“Menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT. Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian tanah oleh PT. Pertamina (Persero) yang berlokasi di Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan milik PT. SP dan PT. BSU sebanyak empat lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 48.279 meter persegi yang terjadi pada tahun 2013 sampai dengan 2014,” paparnya.

Arief menambahkan, dalam kegiatan tersebut, PT. Pertamina mengalokasikan anggaran Rp. 2 Triliun untuk pembelian lahan. Lahan itu nantinya akan dijadikan sebagai tempat pembangunan Gedung Pertamina Energi Tower.

Pembelian lahan inilah yang terdapat dugaan kasus korupsi, dimana nilai harganya diduga telah dilakukan mark up hingga total keseluruhan pembeliannya mencapai angka Rp. 1,6 miliar hanya untuk 4 lot tanah yang terdiri dari 23 bidang dengan luas total sebesar 48.279 meter persegi.

Tak hanya itu, Arief juga menyebut  temuan lain dari kasus yang menyeret Luhur adalah adanya penyimpangan berupa aset jalan milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang seharusnya tidak diperjualbelikan.

“Bahwa hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebagaimana yang diterbitkan oleh BPK RI adalah berjumlah Rp348.691.016.976,” kata Arief.

Lantaran perbuatannya itu, Luhur dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (wrd)

Tonton Juga :  Berkunjung ke Tasikmalaya, Nurhayati Edukasi Masyarakat Soal Jalur PMI Legal
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: