Dugaan Pelecehan oleh Oknum Dosen Unsil, Polisi Mulai Selidiki Meski Korban Belum Lapor

TASIKMALAYA | Priangan.com – Dugaan pelanggaran etik dan tindakan tak pantas yang melibatkan seorang oknum dosen Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya terhadap seorang mahasiswi kembali mencoreng dunia pendidikan tinggi.

Meski belum masuk ke tahap laporan resmi ke kepolisian, kasus ini sudah mengundang perhatian aparat penegak hukum dan pihak kampus.

Kejadian yang diduga berlangsung pada Desember 2024 ini mencuat ke publik setelah laporan disampaikan ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil. Proses internal kampus pun langsung berjalan cepat.

Rektorat Unsil segera menonaktifkan dosen tersebut dari tugas mengajarnya. Informasi awal menyebutkan bahwa korban merupakan mahasiswi dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, membenarkan bahwa pihaknya sudah mulai turun tangan sejak isu ini muncul, meski laporan resmi belum masuk. Polisi telah melakukan penyisiran informasi secara aktif, meski sampai saat ini belum berhasil menemui korban secara langsung.

“Kami mendapatkan informasi dan langsung merespons dengan langkah penyelidikan awal. Namun, hingga kini belum bisa bertemu dengan korban karena yang bersangkutan berada di luar kota,” ujar AKP Herman Saputra, Senin (7/7/2025).

Menurut Herman, meski identitas korban sudah diketahui, proses hukum tetap memerlukan laporan formal dari pihak korban, karena kasus ini tergolong delik aduan.

“Kami mengimbau korban agar segera melapor. Tanpa aduan resmi, kami tidak bisa memproses lebih jauh. Tetapi kami sudah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi awal,” jelasnya.

Di lingkungan kampus, kasus ini juga tengah ditangani secara administratif. Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil Tasikmalaya, H. Nana Sujana, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Satgas PPKPT mengenai dugaan pelanggaran oleh dosen bersangkutan.

Lihat Juga :  Prancis Ancam Menarik Diri dari NATO, Dunia Internasional Khawatir

“Kami menerima tembusan laporan dari satgas dan langsung menindaklanjuti dengan usulan pembebastugasan dosen itu dari aktivitas mengajarnya,” ungkap Nana.

Lihat Juga :  Mamat Rahmat : Kalau Nggak Berantem Bukan Mamat Namanya

Langkah itu, menurut Nana, dimaksudkan agar dosen tersebut dapat fokus menghadapi proses penyelidikan internal yang tengah disiapkan oleh pihak kampus. Nantinya, akan dibentuk tim investigasi independen dari berbagai unsur kampus untuk menelusuri lebih dalam dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Tim investigasi akan terdiri dari Satgas PPKPT, ketua jurusan, dan unit kerja terkait. Mereka akan menelaah kronologis kasus, termasuk memfasilitasi korban jika ingin menyampaikan secara langsung,” jelasnya.

Untuk sementara, dosen yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas mengajar. Ia dipindahkan sementara sebagai staf administrasi di lingkungan rektorat kampus.

“Yang bersangkutan adalah dosen berstatus PNS. Sekarang sudah kami tarik ke rektorat untuk menjalankan tugas sebagai staf, sambil menunggu hasil investigasi,” tutur Nana.

Pihak kampus menegaskan akan bersikap tegas dan transparan dalam menangani kasus ini. Jika terbukti melanggar etika atau hukum, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos