TASIKMALAYA | Priangan.com – Aroma praktik jual beli jabatan kembali merebak di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Isu lama ini muncul setiap kali proses rotasi, mutasi, dan promosi pejabat hendak digelar. Kali ini, DPRD Kabupaten Tasikmalaya tak ingin hanya jadi penonton.
Komisi I DPRD resmi membuka posko pengaduan yang bisa diakses ASN maupun masyarakat. Posko ini diharapkan menjadi kanal bagi siapa pun yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi permainan kotor di balik perputaran jabatan.
Anggota Komisi I DPRD, Asep Muslim, menegaskan langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab legislatif untuk menjaga birokrasi tetap bersih.
“Rotasi itu seharusnya soal kompetensi, bukan soal isi amplop. Kalau ada yang coba-coba main uang, silakan laporkan. Kami siap tindak lanjuti,” ujar Asep kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Menurutnya, rotasi jabatan adalah momen penting membangun kinerja pemerintahan. Karena itu, prosesnya tidak boleh ternodai praktik curang. “Kami ingin memastikan rotasi nanti berjalan sehat, transparan, dan adil. Jangan sampai ada ASN yang patah semangat hanya karena kalah di meja transaksi,” katanya menambahkan.
Langkah DPRD ini sekaligus merespons sejumlah keganjilan yang belakangan mencuat. Misalnya, kasus 15 ASN yang mendadak dicoret dari daftar peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA). Ada pula cerita tentang pejabat yang meski punya rekam jejak bermasalah, justru naik pangkat lebih cepat dibanding yang berprestasi.
“Hal-hal seperti itu membuat publik curiga. Kami tidak ingin ke depan birokrasi di Tasikmalaya dicap sarang praktik kotor,” tegas Asep.
Komisi I berjanji posko ini tidak hanya sebatas papan nama. Mereka berencana melakukan penyelidikan lebih jauh jika ada laporan serius masuk. Mekanisme aduan juga akan dirahasiakan untuk melindungi para pelapor.
“Kami ingin semua orang berani bersuara. Jangan takut, identitas pelapor akan kami lindungi. Ini demi terciptanya birokrasi yang sehat,” kata Asep. (yna)

















