TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kota Tasikmalaya kembali disorot setelah muncul dugaan dua aparatur sipil negara (ASN) ikut terlibat dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nama yang disebut yakni Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial, Maswati, dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Nanang Suhara.
Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H. Asep Goparulloh, menegaskan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah awal berupa klarifikasi terhadap kedua ASN tersebut. Dari penelusuran sementara, kata Asep, belum ada indikasi keterlibatan langsung yang bisa dikategorikan pelanggaran.
“Informasi yang kami terima, memang ada keterkaitan soal penyewaan tempat. Tetapi untuk urusan teknis dapur MBG, tidak ditemukan adanya campur tangan mereka. Meski begitu, aturan ASN tetap berlaku dan akan kami sesuaikan dengan mekanisme disiplin kepegawaian,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (1/10/2025).
Menurut Asep, pemerintah daerah tidak akan menoleransi apabila terbukti ada konflik kepentingan. Jika ditemukan pelanggaran, langkah pembinaan hingga sanksi sesuai regulasi akan ditempuh.
“ASN wajib menjaga integritas. Kita sudah memberikan arahan agar semua kembali pada aturan. Jadi kalau nanti ada bukti pelanggaran, pasti ditindaklanjuti,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Tasikmalaya, Gungun Pahlagunara, menekankan bahwa regulasi mengenai netralitas ASN sudah jelas. Seorang pegawai negeri tidak diperkenankan merangkap jabatan atau ikut dalam kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan proyek pemerintah.
“Kalau hanya sebatas aset disewakan mungkin masih bisa ditolerir. Tetapi kalau ASN masuk ke dalam struktur pengelolaan atau jadi bagian perusahaan yang ikut mengurus dapur MBG, jelas tidak boleh. Itu bukan hanya melanggar aturan, tapi juga berisiko mengganggu kinerja mereka sebagai abdi negara,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan soal aspek etika. Menurutnya, ASN harus benar-benar menghindari potensi konflik kepentingan, apalagi dalam program nasional yang dananya bersumber dari APBN maupun APBD.
“Di sini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika. ASN seharusnya berdiri di posisi netral, bukan ikut cawe-cawe dalam proyek yang dibiayai publik,” pungkasnya.
Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Pemkot Tasikmalaya memastikan hasil klarifikasi akan dikawal hingga tuntas agar program MBG berjalan sesuai aturan tanpa adanya kepentingan ganda dari para ASN. (yna)

















