Dua Terdakwa Tambang Emas Ilegal Karangjaya Segera Divonis Pekan Depan di PN Tasikmalaya

TASIKMALAYA | Priangan.com – Setelah sekitar enam bulan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, dua terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kecamatan Karangjaya, Kabupaten Tasikmalaya, yakni Solih Hidayat dan Jajang Permana, dijadwalkan menjalani sidang putusan pengadilan dalam waktu dekat.

Berdasarkan data yang dihimpun Priangan.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tasikmalaya, sidang putusan tersebut akan digelar pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Ruang Candra PN Tasikmalaya.

Dalam dakwaan terhadap Jajang Permana, jaksa menyebut terdakwa diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin sejak Februari 2024 hingga Februari 2025 di Blok Cilutung, Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya. Lokasi tersebut disebut masuk kawasan hutan negara berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan RI. Terdakwa diketahui membeli lahan sekitar 840 meter persegi pada 2019, kemudian mengelola tambang dengan merekrut sejumlah pekerja serta menggunakan peralatan manual hingga mesin gelondong yang dicampur air raksa untuk mengolah batuan mengandung emas.

Dari aktivitas tersebut, jaksa menduga terdakwa meraup keuntungan sekitar Rp216 juta dari penjualan emas mentah. Namun, kegiatan tersebut disebut tidak memiliki izin dari Menteri maupun pemerintah pusat.

Sementara itu, terdakwa Solih Hidayat didakwa mengelola tambang emas ilegal sejak awal 2024 setelah menjalin kesepakatan bagi hasil dengan pengelola sebelumnya. Ia diduga merekrut sejumlah pekerja tambang dan melakukan pengolahan emas dengan metode serupa, termasuk penggunaan mesin gelondong dan bahan kimia. Lokasi tambang yang dikelolanya juga disebut berada di kawasan hutan kelompok Gunung Jantra sehingga dinilai melanggar ketentuan kehutanan dan pertambangan.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Mario Nicolas, S.H. mendakwa kedua terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 89 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait penambangan tanpa izin. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Lihat Juga :  BPJS PBI Nonaktif, Dinkes Kabupaten Tasikmalaya Siapkan Solusi Cepat bagi Warga Sakit

Kasus tambang emas ilegal di Karangjaya ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan dugaan kerusakan kawasan hutan serta maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Sidang putusan pekan depan di PN Tasikmalaya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi tolok ukur penegakan hukum terhadap praktik tambang ilegal di wilayah Priangan Timur. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos