GARUT | Priangan.com – Masyarakat miskin di Kabupaten Garut tak lagi harus merasa sendirian ketika berhadapan dengan persoalan hukum. DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Garut tengah merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bantuan Hukum untuk memastikan warga tak mampu mendapat pendampingan di pengadilan.
Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, menyebut regulasi ini merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap kelompok rentan. DPRD dan Pemkab sudah sepakat untuk menyiapkan anggaran bantuan hukum, minimal untuk 50 kasus setiap tahun.
“Prinsipnya, kami ingin memastikan siapa pun yang miskin tetap punya hak mendapat pembelaan. Kita targetkan minimal 50 warga setiap tahun bisa terbantu. Ini menjadi tambahan dari kuota bantuan hukum yang selama ini hanya mengandalkan program pusat,” ujar Aris kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Menurutnya, usulan Perda ini sudah lama diperjuangkan DPRD. Bahkan, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin telah menyatakan komitmennya, meski kondisi anggaran daerah terbatas.
“Pak Bupati menyampaikan langsung, sekalipun APBD kita sempit, dana untuk bantuan hukum akan tetap dialokasikan. Prinsipnya tidak boleh ada warga miskin yang terabaikan hanya karena tidak punya biaya untuk beracara,” kata Aris.
Rancangan Perda tersebut kini memasuki tahap pembahasan bersama sejumlah tokoh masyarakat, mantan bupati, hingga lembaga bantuan hukum (LBH). Dari hasil diskusi sementara, aturan itu akan menegaskan mekanisme pemberian bantuan hukum, termasuk lembaga mana saja yang berhak mendampingi warga tidak mampu di pengadilan.
“Tidak ada diskriminasi. Perda ini berlaku untuk perkara pidana maupun perdata, tanpa melihat siapa yang benar atau salah. Pemerintah hanya memastikan masyarakat kecil punya akses ke keadilan,” jelas Aris.
Langkah ini, tambahnya, diharapkan bisa menjadi terobosan penting di Garut, agar hak konstitusional warga miskin untuk mendapat perlakuan hukum yang adil tidak hanya berhenti di atas kertas. (Az)