Daily News

DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU Kementerian Negara dan Wantimpres

Suasana rapat paripurna DPR RI | Suara.com

JAKARTA | Priangan.com – Dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Kamis (19/9) di Gedung MPR/DPR, Jakarta, dua revisi undang-undang penting resmi disahkan. Revisi pertama adalah UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dan yang kedua adalah UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Kedua Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut disahkan setelah mendapat persetujuan bulat dari anggota dewan yang hadir, dengan Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus, memimpin jalannya rapat.

Revisi UU Kementerian Negara menjadi sorotan karena menghadirkan beberapa perubahan penting, termasuk penghapusan batasan jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi presiden dalam menyusun kabinet yang efisien dan efektif, sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

Selain itu, revisi ini juga menyempurnakan beberapa pasal yang memungkinkan presiden untuk lebih fleksibel dalam mengatur struktur kementerian berdasarkan urgensi dan ruang lingkup tugas pemerintahan.

Pada saat yang sama, revisi UU Wantimpres juga disahkan. Salah satu poin utama dari revisi ini adalah perubahan nama resmi lembaga menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia, serta penambahan syarat bagi calon anggota Wantimpres yang harus bebas dari catatan hukum terkait tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau lebih. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan integritas dan profesionalitas anggota Wantimpres dalam menjalankan peran sebagai penasihat presiden.

Revisi UU Wantimpres juga memperjelas komposisi dan tanggung jawab lembaga tersebut, di mana presiden memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan jumlah anggota sesuai dengan kebutuhan, sambil tetap mempertimbangkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Kedua revisi undang-undang ini diharapkan membawa dampak positif bagi peningkatan tata kelola pemerintahan di Indonesia, memperkuat sinergi antara kementerian, lembaga non-struktural, serta lembaga penasihat presiden dalam menjalankan tugas kenegaraan yang lebih terkoordinasi dan efisien. (mth)

Tonton Juga :  Antrean Haji Hingga 20 Tahun, Bupati DS Minta Tambah Kuota
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: