TASIKMALAYA | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya gencar melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan perekonomian para pelaku UMKM. Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Naskah: Wrd | Editor: Yd