TASIKMALAYA | Priangan.com – Surat disposisi bertanda tangan Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, kini menjadi sorotan utama dalam kasus dugaan pemerasan pengadaan hewan kurban Iduladha 1446 Hijriah. Dokumen itu diduga kuat digunakan sebagai modus untuk menekan penyedia agar menyerahkan sejumlah uang.
Surat dengan nomor B/066/900.1.4.8/Kesra/2025 awalnya dikeluarkan Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya pada 4 Juli 2025. Isinya memohon realisasi belanja kegiatan, salah satunya pengadaan hewan kurban senilai Rp4,25 miliar yang disebut sudah tuntas dikerjakan penyedia.
Dalam surat tersebut, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda, Teguh Nugraha, selaku Pejabat Pembuat Komitmen, meminta pencairan segera dilakukan karena sifatnya mendesak.
Permintaan itu kemudian direspons Bupati Cecep Nurul Yakin pada 2 Agustus 2025 dengan membubuhkan disposisi bertinta hijau. Disposisi ditujukan kepada Kepala Bagian Keuangan dengan catatan singkat: “Mohon dicairkan sesuai pagu.”
Namun, disposisi itu justru berbuntut panjang. Firman Nurhakim SH, MH, kuasa hukum pengusaha penyedia hewan kurban, menegaskan dokumen tersebut menjadi salah satu bukti adanya dugaan pemerasan.
“Klien kami diminta memberikan 3 persen dari nilai pekerjaan. Kalau tidak, pembayaran tidak akan dicairkan. Permintaan itu disampaikan pejabat dengan menyebut nama ‘Bapak’,” kata Firman dalam Podcas Priangan.com beberapa waktu lalu.
Menurut Firman, sebelum disposisi keluar, pengusaha dipaksa bertemu dengan utusan bupati berinisial D. Dalam pertemuan 30 Juli 2025 itu, ditegaskan kembali kewajiban menyetor 3 persen dari pagu anggaran, yakni Rp126 juta.
“Karena takut tidak dibayar, pada 31 Juli klien kami menyerahkan cek Rp100 juta sebagai jaminan. Baru setelah itu, pada 2 Agustus, disposisi pencairan dibuat oleh bupati,” jelasnya.
Dua hari kemudian, Bagian Kesra mencairkan pembayaran sesuai nilai kontrak. Tetapi, kata Firman, kerugian tetap dialami pengusaha karena selain setoran 3 persen, ada pula permintaan lain sehingga total mencapai Rp225 juta.
“Atas dugaan pemerasan itu, kami melaporkan bupati ke Polres Tasikmalaya, lengkap dengan salinan surat disposisi dan bukti pendukung lainnya,” tegas Firman. (yna)

















