TASIKMALAYA | Priangan.com — Bagi para pemilik kendaraan bermotor di Tasikmalaya dan wilayah Jawa Barat lainnya yang belum sempat menunaikan kewajiban pajaknya, kini ada kesempatan kedua yang tak kalah menguntungkan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang masa program pengampunan pajak kendaraan hingga 30 September 2025.
Langkah ini diambil menyusul tingginya antusiasme masyarakat untuk mengikuti program pemutihan yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada akhir Juni. Ribuan wajib pajak tercatat masih mengantre di sejumlah kantor Samsat, termasuk di wilayah Priangan Timur.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa perpanjangan ini menjadi bentuk respons terhadap kebutuhan masyarakat serta komitmen pemerintah dalam memberikan ruang keringanan finansial secara luas.
“Melihat antrean yang masih panjang di berbagai Samsat, kita sepakat memberikan waktu tambahan hingga akhir September. Ini bentuk keberpihakan kepada warga agar bisa menunaikan kewajibannya dengan tenang,” ujar pria yang biasa disapa KDM, Jumat (27/6/2025).
Namun bukan hanya waktu yang diperpanjang. Pemprov Jabar juga memberikan pelonggaran tambahan terkait pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja. Jika sebelumnya iuran ini harus dibayar penuh sesuai masa tunggakan, kini cukup membayar untuk dua tahun terakhir.
“Kalau dulu nunggak lima tahun ya bayarnya lima tahun. Sekarang cukup dua tahun saja—tahun lalu dan tahun berjalan. Ini meringankan sekali,” tambah KDM.
Kebijakan ini tentu menjadi peluang langka yang patut dimanfaatkan. Meski begitu, Gubernur mengingatkan bahwa kemudahan ini tidak akan diberikan terus-menerus. Pemprov Jabar tengah merancang regulasi baru yang lebih tegas terhadap kendaraan yang tetap mangkir membayar pajak meski sudah diberi keringanan.
“Kalau sudah diberi maaf masih bandel, nanti kendaraan Anda tidak akan bisa lagi jalan di Jawa Barat. Akan ada aturannya,” tegasnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang tersadar pentingnya kewajiban membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan dan pelayanan publik, khususnya di sektor transportasi dan keselamatan jalan. (yna)