Direktur PT ABK Ditangkap Polisi, Diduga Tipu BUMDes Lewat Proyek Fiktif

GARUT | Priangan.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus proyek fiktif. Seorang direktur perusahaan berinisial TAR (46), pimpinan PT Anugrah Berkat Kemurahan (ABK), ditangkap polisi usai diduga menggelapkan uang ratusan juta rupiah terkait program Business Center BUMDes dan pembangunan menara jaringan internet.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, menyebut penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) malam setelah adanya laporan dari korban. “Penyidik menemukan bukti kuat sehingga menetapkan TAR sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Joko, Kamis (4/9/2025).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah dokumen yang digunakan untuk melancarkan aksinya, mulai dari nota kesepahaman, surat dukungan, hingga bukti transaksi dan kwitansi pembayaran dari beberapa BUMDes.

Kasus ini berawal sejak Januari 2021 ketika Rico, pemilik PT Mitra Tunggal Teknik (MTK), ditawari kerja sama oleh PT ABK. Tawaran itu berupa penyediaan barang untuk program Business Center BUMDes serta pembangunan Base Transceiver Station (BTS) di sejumlah desa di Jawa Barat. Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan dokumen resmi yang mencatut nama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jabar, bahkan menyelipkan nota kesepahaman dengan Apdesi serta surat dukungan yang seolah-olah ditandatangani pejabat provinsi.

Korban akhirnya menuruti permintaan dan mengirimkan barang sesuai pesanan. Tersangka berjanji pembayaran dilakukan setelah dana desa cair melalui Bank BJB. Namun, janji tinggal janji. Setelah desa-desa menerima pencairan, PT ABK tidak kunjung membayar, membuat korban merugi sekitar Rp585 juta.

“Modus seperti ini patut diwaspadai para pengusaha maupun pengelola BUMDes. Pelaku memanfaatkan dokumen seolah-olah resmi untuk meyakinkan calon korban,” jelas Joko.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Saat ini, TAR masih ditahan di Mapolres Garut sambil menunggu pengembangan lebih lanjut. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos