Daily News

Diguyur Hujan, Kondisi Tanah di Desa Cikondang Makin Amblas

Kondisi tanah semakin parah karena diguyur hujan. | Priangan.com/Yga

TASIKMALAYA | Priangan.com – Hujan yang mengguyur Kabupaten Tasikmalaya dalam beberapa hari terakhir membuat amblesan tanah di Kampung Margamulya, Desa Cikondang, Kecamatan Cineam, jadi semakin parah. Saat ini, tanah di pusat bencana mencapai kedalaman hingga tujuh meter.

Kondisi itu turut menyebabkan kerusakan bangunan di bawahnya semakin bertambah dari rusak biasa jadi rusak ringan, sedang, hingga hancur akibat tanah yang terus menerus bergeser. Selain itu, jalan utama yang menjadi satu-satunya akses warga juga rusak, sehingga menghambat mobilitas masyarakat.

Malah, sejumlah fasilitas umum seperti rumah ibadah dan pondok pesantren kini telah rata dengan tanah setelah sebelumnya berada dalam kondisi miring. akibat tanah yang bergeser.

“Informasi dari petugas gabungan yang bertugas di lokasi, amblesan tanah sudah mencapai tujuh meter, tanahnya sudah turun,” ujar salah seorang Staf Desa Cikondang, Andi, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Berdasarkan data rekapitulasi yang dihimpun dari posko siaga darurat bencana pergerakan tanah, hingga saat ini sudah ada 223 warga yang mengungsi dan hanya sebagian kecil saja yang masih berada di rumahnya karena kerusakan masih dikategorikan ringan.

“Ya saat ini, yang mengungsi sudah ada 223 jiwa, sementara 48 jiwa lainnya masih bertahan di rumah masing-masing,” kata Andi.

Secara keseluruhan,  sambung dia, bencana ini berdampak pada 105 kepala keluarga (KK) dengan total 271 jiwa. Sebagian besar pengungsi, menurutnya, terutama lansia, saat ini berada di GOR dan aula Desa Cikondang, sementara beberapa lainnya memilih mengungsi ke rumah kerabat di luar desa.

Sejak dua pekan terakhir, warga harus menjalani Ramadan di pengungsian. Kondisi mereka semakin rentan karena mulai terserang penyakit seperti flu dan demam yang diduga akibat lingkungan yang kurang nyaman serta penyebaran penyakit yang cepat di tempat pengungsian. (Yga)

Tonton Juga :  Tim Hukum Dadang-Ali dan KPU Bandung Desak MK Tolak Gugatan Sahrul-Gungun
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: