Daily News

Diduga Kriminalisasi Ulama, Tim Advokasi Laporkan Polda Jabar ke Kompolnas

Koordinator Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi | Yana Taryana

JAKARTA | Priangan.com — Dugaan kriminalisasi terhadap sejumlah ulama di Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan secara resmi oleh Tim Advokasi Bela Ulama ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (16/4/2023). Laporan diterima langsung oleh Komisioner Kompolnas, Gupron dan Choirul Anam.

Koordinator Tim Advokasi, Andi Ibnu Hadi, menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada indikasi kuat adanya upaya intimidasi terhadap para ulama yang mendukung salah satu pasangan calon dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya.

“Kami melihat adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah. Ini patut dicurigai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ulama yang bersikap kritis dan terlibat dalam proses demokrasi secara sah,” ujar Andi Ibu Hadi usai pertemuan.

Dalam laporannya, Tim Advokasi menyoroti penanganan perkara yang melibatkan sejumlah lembaga keagamaan seperti FKDT, FPP, dan DMI. Ketiganya dilaporkan menerima dana hibah tahun 2023 yang diduga digunakan untuk mendukung pasangan calon Ai–Iip dalam PSU. Namun, menurut tim advokasi, penanganan kasus tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan.

“Penanganan perkara ini seharusnya melalui mekanisme Sentra Gakkumdu karena berkaitan langsung dengan proses pemilu. Namun, justru ditangani sendiri oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar,” tambah Andi.

Menanggapi laporan tersebut, Kompolnas menyampaikan akan menelaah lebih lanjut dokumen dan data yang telah disampaikan. Komisioner Choirul Anam menyatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap kasus ini.

Sebagai tindak lanjut, Kompolnas berencana mengirimkan surat resmi kepada Bareskrim Polri guna meminta evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Polda Jawa Barat.

Tim Advokasi Bela Ulama berharap, langkah ini menjadi pemicu bagi penegakan hukum yang lebih adil dan profesional.

“Kami menuntut agar aparat tidak dijadikan alat untuk kepentingan politik praktis. Hukum harus menjadi pelindung, bukan alat tekan,” pungkasnya. (yna)

Tonton Juga :  Jelang PSU Pilkada Tasikmalaya, Praktik Money Politik Merebak: Paslon Nomor Urut 2 Diduga Terlibat
zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: