Dibalik Proyek Kurban Rp4,2 Miliar: Kuasa Hukum Ungkap Skema Pemerasan 3 Persen

TASIKMALAYA | Priangan.com – Proyek pengadaan hewan kurban senilai Rp4,2 miliar di Kabupaten Tasikmalaya kini diliputi dugaan praktik pemerasan. Kuasa hukum pengusaha pemenang tender, Firman Nurhakim SH, MH, mengungkap adanya permintaan setoran sebesar 3 persen dari nilai kontrak sebelum pencairan anggaran bisa dilakukan.

Firman menuturkan, awalnya kliennya sudah menyelesaikan seluruh kewajiban pengadaan sesuai kontrak. Namun ketika mengajukan pencairan dana, muncul syarat tidak resmi yang harus dipenuhi.

“Klien kami diminta 3 persen atau sekitar Rp126 juta jika ingin pencairan diproses. Kalau tidak, uangnya tidak akan cair,” ujar Firman, dalam Podcas Priangan.com, Rabu (20/8/2025).

Menurut Firman, permintaan itu tidak datang begitu saja. Ada alur komunikasi yang melibatkan sejumlah pihak. Ia menyebut, pesan pertama kali disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) yang menyebut dirinya hanya menjalankan perintah dari atas.

“Permintaan fee itu disampaikan Kabag Kesra atas perintah bupati,” jelasnya.

Lebih jauh, Firman menambahkan bahwa dalam praktiknya, ada pihak lain di luar struktur resmi pemerintahan yang ikut berperan. Beberapa orang berinisial D, R, dan A disebut menjadi penghubung sekaligus eksekutor dalam pengaturan pencairan.

“Jadi bukan hanya pejabat, tapi juga orang-orang dekat bupati yang ikut campur. Ini yang membuat kasus semakin janggal,” katanya.

Firman menegaskan, praktik semacam ini jelas melanggar hukum. Pencairan anggaran proyek, menurut aturan, seharusnya berjalan otomatis setelah pekerjaan selesai dan dinyatakan sah sesuai kontrak. Tidak boleh ada syarat tambahan berupa potongan atau setoran.

“Kalau pekerjaan sudah selesai, pemerintah wajib membayar. Tidak bisa ada alasan untuk menahan hanya karena belum ada setoran,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bagaimana pola pemerasan ini menekan pengusaha. Di satu sisi, kontrak mengikat mereka untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun di sisi lain, pembayaran justru tergantung pada kesediaan memberi setoran.

Lihat Juga :  Ketahanan Pangan Tasikmalaya Terpuruk, DPRD Ingatkan Potensi Krisis 2025

“Ini bentuk pemerasan yang merugikan dunia usaha sekaligus mencoreng wibawa pemerintah daerah,” lanjut Firman.

Lihat Juga :  Pemkab Garut Tunggu Restu Kemendagri, Kursi Direksi PDAM Masih Kosong

Firman mendesak agar aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki kasus ini. Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat dan orang dekat bupati harus diungkap secara terang-benderang.

“Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik kasus ini. Kalau dibiarkan, ke depan bisa menjadi praktik biasa di setiap proyek,” tutupnya. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos