ARAB | Priangan.com – Sejak pertengahan abad ke-20, konflik Israel-Palestina telah menjadi salah satu masalah utama dalam politik internasional. Di balik ketegangan dan konflik yang terus berlanjut, terdapat sebuah dokumen penting yang menjadi salah satu tonggak sejarah: Resolusi 181 PBB. Resolusi ini, yang dikeluarkan pada 29 November 1947, tidak hanya menjadi dasar bagi pembagian wilayah di Palestina, tetapi juga memicu gelombang solidaritas internasional yang berlanjut hingga hari ini.
Resolusi 181, atau dikenal juga sebagai Resolusi Pembagian Palestina, diusulkan oleh Majelis Umum PBB sebagai solusi untuk konflik antara komunitas Yahudi dan Arab di Palestina. Pada saat itu, Palestina adalah mandat Inggris, dan ketegangan antara komunitas Yahudi yang ingin mendirikan negara mereka sendiri dan komunitas Arab yang menolak pembagian wilayah semakin memuncak.
Resolusi ini mengusulkan pembagian wilayah Palestina menjadi dua negara: satu negara Yahudi dan satu negara Arab, dengan Yerusalem sebagai wilayah internasional di bawah pengawasan PBB. Skema ini bertujuan untuk mengakomodasi aspirasi nasional kedua belah pihak dan mencegah konflik yang lebih besar.
Meskipun Resolusi 181 disetujui dengan suara mayoritas oleh Majelis Umum PBB, rencana pembagian tersebut tidak diterima dengan baik oleh semua pihak. Komunitas Yahudi menerima rencana tersebut sebagai langkah menuju pembentukan negara Israel, sementara komunitas Arab menolak pembagian tersebut dan menganggapnya sebagai ketidakadilan.
Implementasi Resolusi 181 menghadapi berbagai tantangan. Ketika Israel memproklamasikan kemerdekaannya pada 14 Mei 1948, segera diikuti oleh serangan dari negara-negara Arab tetangga, yang menandai dimulainya Perang Arab-Israel pertama. Konflik ini tidak hanya mengarah pada pendirian negara Israel, tetapi juga memicu eksodus besar-besaran pengungsi Palestina.
Sejak saat itu, solidaritas internasional untuk Palestina telah berkembang secara signifikan. Banyak negara, organisasi internasional, dan gerakan kemanusiaan telah menyuarakan dukungan mereka untuk hak-hak rakyat Palestina dan perjuangan mereka untuk mendapatkan negara yang merdeka.
PBB sendiri telah menjadi arena utama bagi upaya diplomatik untuk mencapai penyelesaian konflik. Beberapa resolusi tambahan, seperti Resolusi 242 dan Resolusi 338, telah diadopsi untuk mencari solusi berdasarkan prinsip-prinsip penarikan pasukan dan pengakuan terhadap hak-hak rakyat Palestina.
Organisasi-organisasi internasional seperti Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI), dan Uni Eropa juga telah memainkan peran penting dalam mendukung Palestina. Selain itu, banyak negara di seluruh dunia, termasuk negara-negara mayoritas Muslim dan beberapa negara Barat, secara konsisten menyuarakan dukungan mereka untuk negara Palestina yang merdeka dan menuntut akhir dari pendudukan Israel di wilayah-wilayah yang diduduki.
Resolusi 181 PBB adalah dokumen yang menandai awal dari pergeseran besar dalam geopolitik Timur Tengah. Meskipun tidak sepenuhnya menyelesaikan konflik, resolusi tersebut menjadi simbol dari upaya internasional untuk menangani perselisihan yang kompleks dan mendalam. Solidaritas internasional untuk Palestina terus menjadi faktor penting dalam diplomasi global, dengan banyak negara dan organisasi yang tetap berkomitmen untuk mendukung hak-hak rakyat Palestina dan mencari solusi yang adil dan abadi untuk konflik tersebut. (mth)