Historia

Dari Majapahit ke Republik, Sejarah Pengakuan Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia di Pejambon, Jakarta, Juni 1945. | Foto: Net

JAKARTA | Priangan.com – Hari Lahir Pancasila, yang diperingati setiap 1 Juni, merupakan tonggak sejarah penting dalam perjalanan bangsa Indonesia. Pancasila, yang dikenal sebagai dasar negara Republik Indonesia, tidak hanya berakar dari ide-ide besar para pendiri bangsa tetapi juga dari tradisi sejarah yang panjang.

Istilah “Pancasila” sudah dikenal sejak zaman Majapahit, seperti yang tertera dalam karya Mpu Prapanca, Negara Kertagama, dan Sutasoma oleh Mpu Tantular. Dalam bahasa Sanskerta, Pancasila berasal dari kata “Panca” yang berarti lima dan “Sila” yang berarti dasar atau asas. Secara historis, Pancasila berarti lima prinsip dasar atau pelaksanaan kesusilaan yang lima.

Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dimulai pada 28 Mei 1945, ketika Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) diresmikan di Jakarta. Pada 29 Mei 1945, sidang pertama BPUPKI diadakan untuk membahas dasar negara Indonesia. Tiga anggota BPUPKI, yaitu Muh. Yamin, Prof. Dr. Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno, mengemukakan usul-usul mengenai dasar negara.

Muh. Yamin mengajukan lima asas, yaitu peri kebangsaan, peri kemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sementara itu, Prof. Dr. Mr. Soepomo mengusulkan prinsip-prinsip seperti kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat. Pada 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan pidatonya yang berisi lima prinsip dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Pancasila.

Setelah sidang pertama BPUPKI, dibentuk Panitia Delapan di bawah pimpinan Ir. Soekarno untuk mengidentifikasi dan menyusun rumusan dasar negara. Pada 22 Juni 1945, Panitia Sembilan, yang juga dipimpin oleh Soekarno, menghasilkan Piagam Jakarta. Piagam ini memuat rumusan dasar negara, termasuk sila “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Namun, pada 11 Juli 1945, dalam sidang BPUPKI, J. Latuharhary menyampaikan keberatan terhadap sila tersebut karena dampaknya terhadap pemeluk agama lain. Sebagai hasilnya, pada 18 Agustus 1945, dalam sidang pertama Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), rumusan dasar negara diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dan Pancasila sebagai dasar negara disepakati.

Tonton Juga :  Soekarno Boleh jadi Punya Banyak Istri, Tapi Tukang Cukur Pribadi Hanya Ada Satu

Pada 17 Agustus 1945, proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia diumumkan, dan Pancasila secara resmi diterima sebagai dasar negara. Seiring berjalannya waktu, pada 1964, Presiden Soekarno menuntut peringatan hari lahirnya Pancasila untuk menghindari penyelewengan terhadap ideologi dasar negara. Sejak saat itu, 1 Juni diperingati setiap tahun sebagai Hari Lahir Pancasila.

Pancasila, dengan lima sila yang terkandung di dalamnya, tidak hanya menjadi fondasi negara tetapi juga simbol kesatuan dan identitas bangsa Indonesia. Proses panjang dan dinamis dalam perumusannya mencerminkan komitmen para pendiri bangsa untuk menciptakan dasar yang kuat dan inklusif untuk Republik Indonesia. (mth)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
%d blogger menyukai ini: