TASIKMALAYA | Priangan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menjadwalkan penetapan pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi sebagai bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu, 28 Mei 2025.
Penetapan ini akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Al-Hambra, Singaparna, mulai pukul 08.00 WIB.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami Imron Tamami, menyatakan bahwa penetapan dilakukan setelah proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) rampung, dan gugatan terhadap hasil PSU tidak diterima.
“Dengan keputusan MK tersebut, kami bisa melangkah ke tahapan berikutnya, yaitu penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Ami menambahkan, hasil rapat pleno penetapan tersebut nantinya akan diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.
“Setelah DPRD menerima hasil penetapan, mereka akan menggelar rapat paripurna sebelum proses pelantikan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.
Meski telah ditetapkan sebagai pasangan terpilih, jadwal pelantikan Cecep-Asep masih belum dapat dipastikan. Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyatakan bahwa pelantikan masih menunggu petunjuk resmi dari pemerintah provinsi dan pusat.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya, Hj. R. Aneu Rochmawatty, SIP, STP, MM, menjelaskan bahwa kewenangan pelantikan berada di bawah koordinasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah.
“Sesuai prosedur, kami berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah di Pemprov Jabar. Sampai hari ini, belum ada arahan lebih lanjut dari Kemendagri terkait jadwal pelantikan,” jelas Aneu.
Ia menegaskan bahwa Pemkab Tasikmalaya siap melaksanakan proses pelantikan begitu ada kejelasan waktu dari provinsi atau pusat.
“Kami siap mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan. Untuk saat ini, kami menunggu arahan lanjutan,” ujarnya.
Dengan penetapan resmi ini, pasangan Cecep-Asep dipastikan akan melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Tasikmalaya, setelah melewati proses PSU yang merupakan hasil putusan MK untuk memberikan legitimasi baru bagi proses demokrasi di daerah tersebut. (yna)