PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menandatangani Peraturan Bupati Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di pendopo baru, Selasa, 3 September 2019. Ini merupakan respons dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Bupati Tasik Tandatangani Perbup Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
September 3, 2019
1 Min Read
-
Share This!
You may also like
- Amanat Galunggung
- Menelusuri Jejak Kerajaan Sukakerta, Cikal Bakal Kabupaten Tasikmalaya
- Ir. Sutami, Menteri Bersahaja yang Tinggalkan Banyak Warisan
- Kakak Adik Besan Pula; Pisah Pecah, Sultan Mayasari Bakal Tarung di Pilkada
- Yedi Rahmat Resmi Dilantik Sebagai Pjs Bupati Tasikmalaya
- Mengenang Peristiwa G30SPKI, Malam Jahanam yang Paling Kelam dalam Sejarah Indonesia
- Ridwan Kamil Bisa Kalah di Pilgub Jakarta, Ini 7 Penyebabnya
- Cerutu dan Soeharto, Bukan Sekedar Kebiasaan Merokok
- Letkol Untung Syamsuri; Bintang yang Jatuh di Malam Penuh Kelam
- Kerajaan Sunda Padjadjaran Runtuh, Sukakerta Jadi Bagian Sumedanglarang