PRIANGAN.COM – TASIKMALAYA | Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menandatangani Peraturan Bupati Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, di pendopo baru, Selasa, 3 September 2019. Ini merupakan respons dari disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.






![Gak Punya Lahan Bangun KDMP, Pilih Serobot Sekolah, Lapangan atau Pemakaman? [Anzil Hidayat]](https://i0.wp.com/priangan.com/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Image-2026-02-19-at-14.36.29.jpeg?fit=768%2C432&ssl=1)










