Bupati Klaim Masa Jabatan Dirut PDAM Habis, Catatan Publik Sebut Masih 2027

TASIKMALAYA | Priangan.com – Mundurnya Dadih Abdulhadi dari kursi Direktur Perumda Air Minum Tirta Sukapura menyisakan tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan SK pelantikan yang diteken Bupati Tasikmalaya kala itu, Ade Sugianto, masa jabatannya seharusnya baru berakhir pada 2027. Namun, baru tiga tahun berjalan, kursi direktur sudah kosong.

Di tengah publik yang bertanya-tanya, Bupati Tasikmalaya Cecep Nurul Yakin justru memberikan jawaban berbeda. Menurutnya, pengunduran diri Dadih bukan karena alasan pribadi atau tekanan, melainkan karena masa jabatannya telah selesai.

“Saya menghitung lima tahun, dari mulai Plt sampai definitif. Laporan dewan pengawas menyebutkan kalau dijumlahkan, masa jabatan sudah lewat,” ujar Cecep ketika ditemui usai menghadiri istighosah di Masjid Agung Baiturahman, Kamis (4/9/2025).

Pernyataan itu langsung memunculkan perdebatan baru. Sebab, catatan publik dan dokumen pelantikan jelas menunjukkan Dadih baru menduduki jabatan definitif sejak April 2022. Jika benar hitungannya hanya tiga tahun, kenapa Bupati menyebut masa jabatan sudah habis?

Kabar sebelumnya bahkan menyebutkan Dadih mundur tanpa penjelasan apa pun. Informasi itu sempat diterima Bagian Ekbang Setda Kabupaten Tasikmalaya. Sayangnya, tidak ada kejelasan lebih lanjut mengenai alasan yang sebenarnya.

Meski isu ini mengundang sorotan, Bupati Cecep memastikan pelayanan Perumda tidak akan vakum. Untuk sementara, ia menunjuk pelaksana tugas sambil menyiapkan proses seleksi direksi baru.

“Open bidding akan dibuka secara terbuka, dan semua orang bisa ikut termasuk Pak Dadih, karena baru satu periode,” katanya.

Ia menargetkan pengisian jabatan definitif tidak memakan waktu lama. “Satu bulan ke depan harus selesai, supaya pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” ucap Cecep. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos