JAKARTA | Priangan.com – Belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, terjerat pinjaman online (pinjol). Kasus itu baru terungkap setelah para ASN tersebut diperiksa karena tindakan indisipliner.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Ahmad Taufik, menyebutkan, untuk besaran jumlah pinjaman yang menjerat ASN tersebut masih belum diketahui. Meski begitu, ia meyakini kalau ASN yang terjerat pinjol lebih dari itu.
“Kalau jumlahnya saya yakin masih banyak yang belum terungkap, tapi soal datanya berapa kita masih belum punya, hanya dari kasus-kasus indisipliner saja,” kata dia, seperti dikutip Detik.com, pada Kamis, 1 Agustus 2024.
Taufik menambahkan kini pihaknya mulai memperketat pengawasan di masing-masing OPD, termasuk OPD yang menaungi belasan PNS tersebut. Salah satu pengawasan yang ditingkatkan adalah dengan cara rajin melakukan pengecekan terhadap slip gaji para PNS.
“Pengawasannya kita lakukan di OPD tempat ASN bekerja, yang slip gajinya tidak stabil ini akan kita lakukan pembinaan,” pungkasnya.
Kasus pinjol yang menjerat PNS, bukan hanya kali ini terjadi. Sebelumnya juga ada beberapa kalangan PNS di sejumlah daerah yang turut terjerat kasus serupa. Pada tahun 2021 lalu, misalnya, seorang guru honorer di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terjerat kasus serupa.
Wanita berusia 27 tahun bernama lengkap Afifah Muflihati itu disinyalir mempunyai utang pinjaman online hingga Rp. 206,3 Juta. Padahal, awalnya ia hanya meminjam Rp.3,7 juta saja. Alasan mengapa utangnya bisa membengkak karena tenor yang awalnya 91 hari dirubah menjadi 7 hari secara sepihak.
Praktis, Afifah yang tidak mampu melunasi semua utang itu dalam kurun waktu 7 hari, lama-lama menggunung lantaran bunga yang tidak masuk akal. Ia juga mengaku kerap mendapat teror dan intimidasi dengan ancaman data-datanya akan disebarkan.
Selain itu, kasus serupa juga sempat menimpa salah seorang pria dengan inisial S di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Semula ia hanya mengutang sebesar Rp.900 ribu, utangnya malah menggunung menjadi Rp. 75 juta.
Sama seperti Afifah, pria berusia 43 tahun itu juga kerap mendapatkan teror lantaran tak bisa melunasi semua utang-utangnya. (wrd)