PRIANGAN.COM – GARUT | Badan Pertanahan Nasional atau BPN Garut membagikan sertifikat tanah kepada 566 warga Desa Banyuresmi, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa, 10 september 2019. Ratusan warga rela antre sejak pagi, meski ada beberapa di antara mereka yang terpaksa pulang lagi karena kurang persyaratan saat mengambil sertifikat. Kepala BPN Garut, Hayu Susilo, menyebutkan, sertifikat yang dibagikan ini merupakan program pendaftaran tanah sistematik lengkap atau PTSL yang menjadi program pemerintah untuk legalitas kepemilikan tanah yang sah bagi warga. Pembuatan sertifikat dalam program PTSL ini warga hanya dipungut biaya Rp150 ribu untuk biaya administrasi hingga pengukuran dan pembuatan patok. Sedangkan BPN tidak memungut serupiah pun.