Belum Genap 6 Bulan Menjabat, Bupati Garut Masih Tunggu Restu untuk Lantik Pejabat Baru

GARUT | Priangan.com – Masa jabatan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin yang belum genap enam bulan membuatnya belum bisa secara langsung melakukan pelantikan pejabat eselon II dan III.

Sesuai aturan, pengangkatan maupun pemberhentian pejabat tinggi pratama maupun administrator harus lebih dulu mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan dalam kasus tertentu, juga dari Gubernur.

Hal ini dijelaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, H. Nurdin Yana, saat ditemui pada Kamis (19/6/2025).

Ia menegaskan bahwa selama belum melewati masa jabatan enam bulan, Bupati harus menjalani prosedur administratif yang ketat.

“Pelantikan pejabat eselon II harus melalui proses seleksi terlebih dahulu. Hasilnya kemudian disampaikan kepada Kemendagri untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu baru Bupati bisa melantik secara resmi,” jelas Nurdin.

Tak hanya jabatan kepala dinas, posisi camat pun tak luput dari aturan yang sama. Proses pengisian jabatan camat harus melalui pertimbangan dan izin dari Gubernur Jawa Barat, mengingat posisi tersebut merupakan perpanjangan tangan kepala daerah di tingkat kecamatan.

“Pak Bupati ingin memastikan siapa yang paling tepat untuk ditempatkan. Beliau ingin melihat kapasitas dan kinerja masing-masing calon camat. Karena fungsi camat itu ibarat bupati di level kecamatan, makanya prosesnya harus selektif,” lanjutnya.

Saat ini, kata Sekda, terdapat delapan jabatan strategis yang masih kosong dan diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Jabatan tersebut antara lain Kepala Inspektorat, Kepala Disdamkar, Kepala DPMPTSP, Kepala BPKAD, Kepala BKD, Direktur RSUD dr. Slamet, Sekretaris DPRD (Sekwan), serta Asisten Daerah II.

“Dulu saat masa Pj Bupati, baru 14 orang yang dilantik. Sekarang Pak Bupati sedang mengkaji lebih jauh. Kita tunggu saja, nanti akan terlihat siapa yang dipertahankan dan siapa yang diganti,” ungkap Nurdin.

Lihat Juga :  Jelang Musim Mudik, Dinkes Kab. Tasik Periksa Kesehatan para Sopir Angkutan Umum

Ia menambahkan, Bupati akan menentukan skala prioritas, apakah akan mendahulukan pengisian jabatan kepala dinas atau camat. Keputusan tersebut akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan dinamika pemerintahan daerah ke depan.

Lihat Juga :  Setelah Bentrok, Polisi dan Aktivis Mahasiswa Gelar Santunan

Dengan sistem birokrasi yang berbasis regulasi ini, diharapkan proses pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Garut tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos