Bantuan Rutilahu di Tasikmalaya Dipertanyakan, Dugaan Potongan hingga Mark Up Mengemuka

TASIKMALAYA | Priangan.com – Program bantuan rumah tidak layak huni (Rutilahu) Pemerintah Provinsi Jawa Barat tahun ini menuai sorotan tajam. Dari total 351 desa di Kabupaten Tasikmalaya, hanya Desa Wargakerta, Kecamatan Sukarame, yang menerima program tersebut.

Berdasarkan data, desa itu mendapatkan alokasi bantuan untuk 37 unit rumah, masing-masing sebesar Rp20 juta. Dana tersebut semestinya digunakan penuh untuk memperbaiki rumah warga penerima manfaat agar layak huni. Namun, informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, bantuan yang diterima warga tidak utuh sesuai angka yang dijanjikan.

Sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) mengaku hanya bisa menggunakan sekitar Rp17 juta untuk renovasi rumah. Dari dana Rp20 juta, Rp500 ribu disebut dipotong untuk biaya administrasi dan tim teknis. Lebih jauh, mencuat pula dugaan adanya pemotongan tambahan hingga 10 persen oleh pihak Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) melalui mekanisme mark up harga bahan bangunan.

Salah seorang sumber yang enggan disebut namanya mengungkap, praktik mark up dilakukan secara sistematis.

“Harga semen aslinya Rp70 ribu, tapi di RAB ditulis Rp77 ribu. Begitu juga dengan material lain. Kalau dana untuk bahan bangunan Rp17 juta, maka keuntungan dari mark up bisa mencapai Rp1,7 juta per penerima. Ada 37 penerima, hitung saja berapa totalnya,” ujarnya.

Kabar tersebut menimbulkan keresahan di tengah warga. Mereka menilai, jika benar ada potongan maupun mark up, maka masyarakat jelas dirugikan karena bantuan yang seharusnya utuh justru berkurang.

“Seharusnya Rp20 juta penuh diterima masyarakat. Kalau ada potongan, otomatis bantuan tidak sesuai janji pemerintah,” kata salah seorang warga.

Program Rutilahu sendiri merupakan salah satu program prioritas Pemprov Jawa Barat untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah. Namun dengan adanya dugaan penyimpangan, program yang sejatinya membantu justru bisa menjadi sumber masalah baru.

Lihat Juga :  Pesta Patok Domba Garut, Tradisi Lokal Raup Transaksi Rp1,6 Miliar

Ketua LPM Desa Wargakerta, Agus Suhendar, membantah keras tudingan adanya pemotongan 10 persen. Ia menegaskan, seluruh dana sudah dialokasikan sesuai peruntukan.

Lihat Juga :  Pasar Guntur Semrawut, Ustad Hudan Dukung Penataan dengan Pendekatan Humanis

“Tidak ada pemotongan 10 persen. Dari Rp20 juta itu, Rp17,5 juta untuk bahan bangunan, Rp2 juta ongkos kerja, dan Rp500 ribu administrasi serta tim teknis. Kalau Rp500 ribu itu legal, dibolehkan aturan. Coba cek saja ke materialnya,” tegas Agus.

Meski begitu, pernyataan Agus belum sepenuhnya meredam isu dugaan mark up yang terlanjur beredar. Publik kini menunggu sikap tegas pemerintah daerah maupun Pemprov Jabar untuk memastikan program bantuan benar-benar transparan dan tepat sasaran.

Jika dibiarkan, persoalan ini bukan hanya berpotensi merugikan penerima manfaat, tetapi juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah yang diklaim pro-rakyat. (yna)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos