Daily News

Awas! Penggunaan Klakson Telolet Bisa Kena Tilang

Petugas melakukan uji kelayakan bus dalam kegiatan Operasi Keselamatan Lodaya 2025. | Priangan.com/Yoga

TASIKMALAYA | Priangan.com – Penggunaan klakson telolet di kendaraan-kendaraan besar seperti bus dan truk yang selama ini tengah jadi tren bakal dikenakan tilang. Pasalnya, penggunaan klakson itu disinyalir dapat memengaruhi fungsi rem kendaraan besar sehingga bisa menyebabkan rem blong dan terjadi kecelakaan fatal.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Riki Kustiawan. Ia mengimbau penyedia jasa transportasi umum, agar tidak menggunakan klakson telolet.

“Jadi  klakson dihasilkan oleh angin, dan angin tersebut diambil dari angin dari sistem rem,” kata dia usai pemeriksaan kelaikan kendaraan di pool bus Budiman, Rabu, 12 Februai 2025.

Riki menambahkan, apabila ditemukan mobil yang bandel dan tetap menggunakan klakson telolet maka pihaknya tak segan akan menindak kendaraan tersebut dengan sanksi tilang.

Sementara itu, Kepala UPT Pengujian Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya, Rd Rahmat, membenarkan klakson telolet punya dampak negatif terhadap fungsi rem.

Menurutnya, suara nyaring yang dihasilkan, bersumber dari tekanan angin sistem pengereman. Penggunaan klakson telolet yang tak terkontrol bisa menyebabkan gagal fungsi rem.

“Makanya kami melarang, telolet bisa mengurangi tekanan angin rem, sehingga mengurangi fungsi pengereman itu sendiri,” kata Rahmat.

Tak heran dalam pemeriksaan kelaikan kendaraan itu, penggunaan klakson telolet menjadi salah satu sasaran pemeriksaan kelaikan kendaraan atau ramp check. Selain memeriksa kelaikan kendaraan, petugas gabungan juga memeriksa kondisi kesehatan sopir bus. Pemeriksaan ini dilakukan oleh tim Dokpol Polres Tasikmalaya Kota. (Yga)

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  Bertemu Mantan, Sandiaga Berpelukan di Acara Mukernas Perindo
%d blogger menyukai ini: