APBD Perubahan 2025: Pemkab Garut Prioritaskan Reformasi Hukum dan Layanan Publik

GARUT | Priangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut mulai menggeser orientasi pembangunan daerah melalui rancangan anggaran perubahan 2025. Fokusnya bukan hanya pada efisiensi fiskal, tetapi juga pada fondasi hukum, investasi pelayanan publik, dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat, terutama kelompok rentan.

Hal ini ditegaskan Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam Rapat Paripurna DPRD Garut yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (21/7/2025). Dalam agenda tersebut, Pemkab Garut menyerahkan rancangan peraturan daerah (raperda), serta Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.

Menurut Syakur, perubahan anggaran bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan instrumen penting dalam memetakan ulang prioritas daerah. Tahun 2025 menjadi tahun krusial karena merupakan awal implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Maka, penyesuaian arah belanja dan pembentukan regulasi harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat.

“Perubahan anggaran ini harus menjadi momentum untuk menata kembali arah pembangunan kita. Tidak bisa hanya tambal sulam kegiatan rutin, tapi harus menyentuh isu-isu struktural yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujar Syakur di hadapan forum legislatif.

Salah satu prioritas dalam perubahan anggaran adalah pembentukan perangkat regulasi yang kuat dan sistematis. Pemerintah mendorong agar penyusunan produk hukum daerah ke depan lebih terencana, tidak tumpang tindih, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional.

Selain memperkuat perangkat hukum, perubahan anggaran juga diarahkan untuk membenahi layanan dasar masyarakat, terutama yang menyangkut akses terhadap keadilan. Pemkab dan DPRD Garut kini tengah merancang Perda Bantuan Hukum untuk masyarakat miskin. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam memastikan bahwa pembangunan tidak sekadar infrastruktur, tetapi juga perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga.

Lihat Juga :  Warga Karangjaya Dilanda Ketakutan, Ternak Mati Diterkam Anjing Liar

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Garut, Yusup Musyaffa, menegaskan pentingnya perda tersebut sebagai jembatan akses hukum bagi kelompok miskin yang selama ini tersisih dari sistem.

Lihat Juga :  DPR dan Pemerintah Bahas Tindak Lanjut Kebocoran Data

“Perda ini bukan hanya soal aturan, tapi tentang kehadiran negara dalam mendampingi masyarakat kecil yang berhadapan dengan masalah hukum. Ini soal keadilan,” tegas Yusup.

Ia menyebut, dengan mengacu pada data BPS 2024, sekitar 259.000 jiwa atau 9,68 persen penduduk Garut hidup dalam kemiskinan. Banyak dari mereka tidak memiliki akses terhadap pembelaan hukum karena kondisi sosial ekonomi yang lemah. Maka, perda bantuan hukum ini diharapkan menjadi penopang kebijakan yang menyasar kelompok tersebut secara konkret.

Yusup menambahkan, perda ini juga akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Garut untuk mengalokasikan anggaran secara langsung guna mendanai bantuan hukum kepada warga miskin.

“Kalau perda ini sudah disahkan, tidak akan ada alasan lagi untuk tidak menyediakan anggaran. Ini jadi dasar hukum sekaligus bentuk keberpihakan pemerintah daerah,” tambahnya. (Az)

Lain nya

Latest Posts

Most Commented

Featured Videos