TASIKMALAYA | Priangan.com – Proyek pembangunan Rumah Dinas (Rumdin) Wali Kota Tasikmalaya yang berlokasi di Jalan Letnan Harun, Kecamatan Bungursari, kembali menuai sorotan tajam publik. Proyek bernilai Rp2,6 miliar tersebut hingga awal 2026 belum rampung sepenuhnya, meski kontrak pekerjaan secara administratif telah berakhir pada akhir Desember 2025.
Keterlambatan penyelesaian proyek strategis daerah ini memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya, yang menilai molornya pekerjaan mencerminkan lemahnya pengawasan serta kinerja pelaksana proyek.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya), Hendra Budiman, menegaskan bahwa pemerintah daerah telah mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran kontrak, meski diberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan melalui mekanisme adendum.
“Dalam adendum kontrak sudah diatur secara jelas bahwa keterlambatan dikenakan denda sebesar 0,1 persen per hari dari nilai total kontrak. Kesempatan menyelesaikan pekerjaan tetap diberikan, tetapi sanksi denda tetap berjalan,” kata Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Hendra menjelaskan, meski masa kontrak berakhir pada 30 Desember 2025, progres fisik pembangunan rumah dinas saat ini telah mencapai sekitar 98 persen. Sisa pekerjaan, kata dia, berada pada tahap akhir atau finishing, meliputi pemasangan granit serta penyempurnaan bagian eksterior bangunan.
Untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut, Dinas PUTR memberikan toleransi waktu tambahan hingga 7 Januari 2026. Namun demikian, ia menegaskan bahwa tambahan waktu tersebut tidak menghapus kewajiban penyedia jasa untuk membayar denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak.
“Ini murni mekanisme administrasi dan teknis. Tidak ada penghapusan denda, tidak ada keistimewaan,” ujarnya.
Lebih jauh, Hendra memastikan bahwa proses pembayaran proyek dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang ketat. Ia menegaskan Surat Perintah Membayar (SPM) tidak akan diterbitkan sebelum pekerjaan benar-benar tuntas 100 persen dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).
“Kami tidak akan mengeluarkan SPM sebelum proyek selesai sepenuhnya. Sampai akhir tahun kemarin, pembayaran belum dilakukan karena pekerjaan memang belum rampung. Ini komitmen kami untuk menjaga akuntabilitas dan mencegah potensi penyimpangan anggaran,” tegasnya.
Sorotan keras juga datang dari Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Tasikmalaya, Asep Endang M. Syams. Ia menilai keterlambatan pembangunan rumah dinas wali kota bukan sekadar persoalan teknis, melainkan cerminan lemahnya manajemen proyek dan pengawasan internal.
“Ini bukan hanya soal terlambat. Ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, mulai dari sistem pengawasan, profesionalitas pelaksana, sampai kemampuan finansial perusahaan penyedia jasa,” kata Asep.
Asep mengingatkan agar pemerintah daerah tidak lengah terhadap potensi persoalan lanjutan, termasuk kemungkinan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain jika penyedia jasa dinilai tidak mampu menyelesaikan kewajibannya secara profesional.
“Jangan sampai proyek ini bermasalah lalu dialihkan ke pihak lain. Itu justru bisa menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari keterlambatan tersebut terhadap kepala daerah. Hingga kini, Wali Kota Tasikmalaya disebut belum dapat menempati rumah dinas resmi akibat proyek yang terus mengalami kemunduran.
“Terus terang saya merasa iba. Sampai sekarang Pak Wali Kota belum bisa menempati rumah dinas karena proyeknya molor,” tambah Asep. (yna)

















