GARUT | Priangan.com – Di tengah banyaknya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan serta tingginya angka pernikahan usia dini, sekelompok remaja di Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, memilih untuk tidak tinggal diam. Mereka tergabung dalam Forum Komunikasi Remaja Desa (FKRD), sebuah komunitas yang tumbuh dari akar masyarakat dan kini aktif mengedukasi warga soal isu-isu sensitif yang kerap terabaikan.
FKRD Rancabango berdiri sejak tahun 2021 atas pendampingan Yayasan Semak, yang fokus pada pemberdayaan masyarakat dan pembentukan organisasi berbasis komunitas. Sejak itu, para anggotanya — yang sebagian besar adalah remaja — mulai menyuarakan pentingnya hak anak, kesetaraan gender, hingga kesehatan reproduksi.
“Kami fokus pada isu yang jarang dibahas di ruang publik, seperti pencegahan pernikahan anak, kekerasan berbasis gender, dan edukasi kesehatan reproduksi remaja,” ujar Wakil Ketua FKRD, Hilsa Pramesti Bahtiar, saat ditemui dalam kegiatan Gelar Karya bertema Remaja Sehat Tanpa Kekerasan, Sabtu (12/07/2025), di Aula Desa Rancabango.
Salah satu inisiatif nyata FKRD adalah pembentukan Posyandu Remaja, ruang aman untuk remaja — terutama yang putus sekolah — berkonsultasi soal kesehatan, termasuk pemberian pil tambah darah untuk remaja putri dan edukasi reproduksi.
Namun perjuangan mereka tak berhenti di situ. FKRD juga mengambil langkah konkret menanggapi tingginya angka pernikahan dini di Rancabango. Mereka mendorong pemerintah desa untuk merancang dan menerbitkan peraturan desa (Perdes) tentang Pencegahan Pernikahan Anak. Kini, aturan itu telah berlaku, dan menjadi rujukan dalam proses administrasi pernikahan warga.
“Dulu banyak yang menikah di usia belasan. Sekarang, setelah ada Perdes, usia minimal yang disarankan adalah 20 tahun. Dan kami ikut mengawasi agar itu benar-benar dijalankan,” terang Hilsa.
FKRD juga terlibat aktif menyuarakan penghentian praktik sunat perempuan, tradisi lama yang masih hidup dalam keyakinan sebagian warga. Lewat pendekatan ke para bidan dan dukun beranak (paraji), mereka berhasil mengurangi praktik tersebut secara signifikan dalam dua tahun terakhir.
“Kami terus berdialog dengan para bidan dan paraji. Sejak tahun lalu, sudah hampir tidak ada lagi kasus sunat perempuan di desa kami,” tambahnya.
Peran FKRD pun mendapat pengakuan dari pemerintah desa. Sekretaris Desa Rancabango, Muslim Safaat, menyatakan bahwa forum ini bukan hanya wadah remaja, tapi mitra strategis dalam membangun budaya desa yang lebih peduli terhadap anak dan perempuan.
“Perdes tentang pernikahan anak sudah kami terbitkan, dan FKRD menjadi motor sosialisasi ke seluruh RW. Kami juga lebih selektif dalam proses legalitas pernikahan; kalau masih di bawah usia 20 tahun, kami minta ditunda dulu,” ujarnya.
FKRD saat ini beranggotakan puluhan remaja dari 13 RW, masing-masing mengirimkan tiga orang sebagai perwakilan. Keaktifan mereka tidak hanya menunjukkan bahwa perubahan bisa dimulai dari bawah, tapi juga menjadi bukti bahwa remaja desa bisa jadi garda terdepan dalam membela hak dan masa depan sesamanya. (Az)