JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali melangsungkan sidang perselisihan hasil pemilihan umum dengan menghadirkan para pihak. Setelah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada Rabu s.d. Kamis, 27 Maret s.d. 28 Maret 2024, mulai Senin, 1 April 2024, MK melanjutkan sidang secara maraton dengan agenda pembuktian pemohon, pembuktian termohon dan terkait. Naskah: AI | Editor: Adtm