JAKARTA | Priangan.com – Tanggal 30 Desember merupakan momentum penting dalam sejarah pengamanan di Indonesia. Tepatnya pada 1980, Satuan Pengamanan secara resmi dibentuk melalui Surat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/126/XII/1980 tentang Pola Pembinaan Satuan Pengamanan. Keputusan tersebut menjadi fondasi lahirnya satpam sebagai bagian dari sistem keamanan nasional.
Lahirnya satpam tidak dapat terlepas dari situasi keamanan nasional pada akhir dekade 1970-an. Pada masa itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia menghadapi keterbatasan jumlah personel di tengah pesatnya pertumbuhan kawasan perkantoran, pertokoan, dan permukiman. Polisi tidak mungkin hadir secara langsung untuk menjaga setiap lingkungan selama dua puluh empat jam penuh.
Sementara itu, berbagai bentuk kejahatan terorganisasi, termasuk praktik premanisme, semakin marak dan mengganggu ketertiban masyarakat. Kondisi inilah yang melahirkan kesadaran bahwa keamanan tidak dapat sepenuhnya diserahkan kepada aparat negara, melainkan membutuhkan keterlibatan pihak lain yang terstruktur dan terlatih.
Dilansir dari Asta Security & Safety, kesadaran tersebut dirumuskan oleh Jenderal Polisi (Purnawirawan) Awaloedin Djamin, Kapolri yang menjabat pada periode 1978–1982. Ia menggagas pembentukan satuan pengamanan yang dibiayai oleh instansi atau badan usaha tertentu, namun tetap berada dalam pembinaan kepolisian.
Melalui konsep ini, pengamanan di lingkungan kerja dapat dilakukan secara berkelanjutan tanpa harus mengerahkan personel polisi secara langsung. Gagasan Awaloedin Djamin kemudian menjadi langkah awal terbentuknya sistem pengamanan swakarsa di Indonesia, yang menempatkan satpam sebagai mitra strategis kepolisian.
Peran penting Awaloedin Djamin dalam sejarah satpam mendapat pengakuan resmi pada 30 Desember 1993, ketika Kepolisian Negara Republik Indonesia mengukuhkan beliau sebagai Bapak Satpam Indonesia. Pengukuhan tersebut menegaskan bahwa keberadaan satpam bukanlah solusi sementara, melainkan bagian dari kebijakan keamanan jangka panjang yang terencana.
Sejak saat itu, satpam berkembang menjadi profesi yang memiliki standar pembinaan, pelatihan, dan etika kerja yang jelas.
Sejak awal pembentukannya, satpam dirancang untuk mengemban fungsi kepolisian secara terbatas dan bersifat nonyudisial. Mereka tidak memiliki kewenangan penegakan hukum sebagaimana polisi, tetapi bertugas melakukan pencegahan, pengamanan, dan pengawasan di lingkungan kerja masing-masing.
Sehingga, satpam wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan yang disesuaikan dengan standar kepolisian. Secara administratif, satpam juga harus terdaftar dan berada di bawah pembinaan Polri, menegaskan posisinya sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang terintegrasi.
Istilah “satuan pengamanan” dipilih sebagai padanan dari istilah security guards, yang hingga kini masih lazim digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam praktiknya, keterkaitan antara satpam dan kepolisian tidak hanya terlihat dari tugas dan fungsi, tetapi juga dari teknik pengamanan serta pola pendidikan yang diterapkan. Hal ini menjadikan satpam tidak sekadar penjaga keamanan pasif, melainkan petugas pengamanan yang memahami prosedur dan prinsip dasar keamanan profesional.
Di tengah perkembangan teknologi pengamanan yang semakin canggih, seperti kamera pengawas dan sistem keamanan digital, kehadiran satpam tetap memegang peranan krusial. Mereka menjadi garda terdepan yang hadir secara fisik, menjaga keamanan selama dua puluh empat jam, sekaligus menjadi penghubung pertama antara masyarakat dan kepolisian ketika terjadi gangguan keamanan. Keberadaan satpam menunjukkan bahwa teknologi tidak sepenuhnya menggantikan peran manusia dalam menciptakan rasa aman.
Dari keterbatasan aparat negara hingga terbentuknya sistem pengamanan swakarsa yang terorganisasi, sejarah satpam mencerminkan upaya kolektif dalam menjaga ketertiban bersama. Setiap tanggal 30 Desember, Hari Jadi Satpam Indonesia menjadi pengingat bahwa keamanan bukan hanya tugas negara, melainkan hasil kerja sama antara aparat dan masyarakat. (LSA)
















