Sengkarut mutasi promosi di Kabupaten Tasikmalaya kian mengerucut. Irvan Mulyadie kembali mendatangi kantor Ombudsman Jawa Barat pada Rabu, 5 November 2025. Ia datang lagi untuk menegaskan gugatannya terhadap putusan bupati Tasikmalaya tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat administrator dan pejabat pengawas.
Sebelumnya, ia mendatangi kantor tersebut pada 7 Oktober 2025. Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini menjadi Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial di Kecamatan Sukaratu ini semula bertugas di Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya sebagai Kasubag Kearsipan.
Namun, pemindahannya itu menimbulkan tanda tanya. Selama hampir 20 tahun menjadi ASN, Irvan baru kali ini merasa diperlakukan zalim. Ia menduga putusan tersebut cacat hukum, karena bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik dan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kerugian materiel dan moral.
















