JAKARTA | Priangan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kini tengah bersiap untuk menyidangkan perkara hasil perselisihan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati dan menerima putusan yang akan dihasilkan oleh MK, mengingat keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.
Yusril menyatakan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam jalannya persidangan atau proses gugatan terkait Pilkada, tetapi akan memberikan dukungan jika MK membutuhkan keterangan dari instansi pemerintah daerah.
“Apapun putusan Mahkamah harus dihormati, harus kita patuhi karena memang putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah final and binding,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1).
Menurut Yusril, meskipun pemerintah tidak terlibat langsung dalam proses gugatan, pihaknya tetap akan mendengarkan dan memperhatikan argumen yang disampaikan oleh pemohon dalam persidangan. Salah satu perhatian utama pemerintah adalah menjaga netralitas dan menghindari anggapan bahwa pemerintah berpihak dalam permasalahan ini, terutama terkait dugaan pelanggaran yang mungkin terjadi selama pelaksanaan Pilkada.
“Tentu itu menjadi concern dari pemerintah dan kita akan mendengar apa argumentasi yang disampaikan di persidangan, dan dalam hal ini kan Bawaslu akan dimintai juga keterangan dan juga gakkumdu juga akan dimintai keterangan,” tambah Yusril.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) juga akan dimintai keterangan untuk memastikan proses yang adil bagi semua pihak.
Yusril menegaskan bahwa keputusan MK akan diterima dengan lapang dada oleh pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa apapun hasil dari persidangan, termasuk kemungkinan adanya pemungutan suara ulang di beberapa daerah, akan dijalankan sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kalau sekiranya Mahkamah mengatakan memang ada pelanggaran TSM ya kita terima itu, dan silahkan dilakukan apa putusan Mahkamah sendiri, kalau Mahkamah mengatakan diadakan pilkada ulang di beberapa tempat atau beberapa TPS, ya kita menerima putusan itu dan sekaligus juga melakukan koreksi,” ujar Yusril.
Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung proses demokrasi yang transparan dan adil, serta memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil melalui jalur hukum akan diterima dan dilaksanakan tanpa adanya intervensi. Dengan adanya sikap ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil akhir dari proses hukum yang tengah berjalan terkait Pilkada 2024. (mth)