Newsroom

Walau Zalim Harus Taat – Ketua NU Bicara Diskualifikasi Ade Sugianto

TASIKMALAYA | Priangan.com – Konstelasi politik di Kabupaten Tasikmalaya kembali beriak. Setelah lama melandai usai penetapan hasil pilkada, kini suhunya menghangat lagi seiring putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai peserta pilkada serentak 2024.

Dalam sidang pleno yang digelar pada 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi membatalkan kemenangan Ade Sugianto di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi itu membuat banyak pihak tersentak.

Pasalnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menyatakan Ade Sugianto sebagai pemenang pilkada 2024 dengan keunggulan telak 52 persen suara. Adapun Cecep Nurul Yakin- Asep Sopari mendapatkan 27 persen suara, dan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly 20 persen suara.

Dengan kemenangan telak itu, Ade Sugianto-Iip Miftahul Paoz tinggal selangkah lagi menuju pelantikan. Namun, keputusan MK yang mengabulkan sebagian gugatan Cecep-Asep membuyarkan semua hasil pilkada dan memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang.

Ketua Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tasikmalaya, KH Atam Rustam, mengajak semua pihak untuk menjaga kondusivitas daerah dan menerima apapun keputusan yang telah diketuk palu oleh Mahkamah Konstitusi. Naskah: AI | Editor: Adtm

zvr
Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?
Tonton Juga :  OMON-OMON Berantas Korupsi, DISKON Tahanan Maling Berdasi
%d blogger menyukai ini: