JAKARTA | Priangan.com – Wacana Pilkada tidak langsung kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial dan ruang publik. Isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD ini menuai beragam reaksi, mulai dari kritik netizen hingga penolakan tegas dari tokoh nasional dan pengamat demokrasi.
Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), Saepul Mujani, turut memberikan pandangannya terkait polemik Pilkada tidak langsung tersebut. Melalui akun media sosial X, Saepul Mujani menegaskan bahwa pemilihan presiden maupun kepala daerah melalui lembaga perwakilan bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi Indonesia.
“Yang menginginkan presiden dan gubernur, bupati, wali kota dipilih MPR, DPR, atau DPRD itu sama saja menyalahi sistem demokrasi,” tulis Saepul Mujani.
Menurutnya, wacana pemilihan kepala daerah tidak langsung juga bertentangan dengan amanah konstitusi. Ia mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi telah menegaskan makna demokrasi sebagai sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan melalui Pilkada langsung.
Saepul Mujani juga menyinggung kembali dinamika politik nasional pada 2014, saat DPR RI sempat mendorong penerapan Pilkada tidak langsung. Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, ia menyebut bahwa gagasan tersebut kala itu mendapat penolakan luas dari berbagai partai politik.
“Pada 2014, PKB, PDIP, dan Hanura menolak Pilkada tidak langsung. Penolakan itu kemudian diikuti Partai Demokrat, hingga Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu untuk mempertahankan Pilkada langsung,” jelasnya.
Ia menilai terbitnya Perppu Pilkada pada masa pemerintahan SBY menjadi bukti kuat bahwa Pilkada langsung merupakan pilihan konstitusional demi menjaga kualitas demokrasi.
Menguatnya kembali wacana Pilkada tidak langsung saat ini, lanjut Saepul Mujani, memunculkan kekhawatiran akan terjadinya kemunduran demokrasi di Indonesia. Ia menilai sistem tersebut berpotensi mengembalikan praktik politik ke era sebelum reformasi.
“Jika Pilkada tidak langsung diterapkan, kedaulatan rakyat akan melemah dan partisipasi politik masyarakat bisa tergerus,” ujarnya.
Wacana ini pun dinilai sebagai ujian serius bagi komitmen negara dalam menjaga demokrasi konstitusional, hak politik rakyat, serta semangat reformasi yang telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade. (Rco)

















